Peras Kades di Konut, Dua Oknum Polisi dan Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

242
Peras Kades di Konut, Dua Oknum Polisi dan Wartawan Gadungan Diciduk Polisi
POLISI GADUNGAN - Perwira Unit Satu (Panit Satu) Reserse kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Polsek Asera, La Abudi saat sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku yang mengatas namakan anggota Mabes Polri dan wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara. (Jefri/ZONASULTRA.COM).

Peras Kades di Konut, Dua Oknum Polisi dan Wartawan Gadungan Diciduk Polisi POLISI GADUNGAN – Perwira Unit Satu (Panit Satu) Reserse kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Polsek Asera, La Abudi saat memperlihatkan beberapa barang bukti terkait penipuan yang mengatas namakan anggota Mabes Polri dan wartawan. Kamis (10/5/2017). Dua oknum polisi gadungan dan seorang wartawan majalah Fakta Hukum diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara. (Jefri/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dua oknum polisi gadungan yang mengatas namakan satuan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) serta seorang wartawan majalah Fakta Hukum diciduk anggota Kepolisian Sektor Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/5/2017).

Ketiga pelaku diketahui berasal dari Makassar, masing-masing Nasrudin (38) Satuan Radar Bhayangkara Indonesia (RBI), Samsuddin (48) majalah Fakta Hukum, dan Firdaus (51) KBBP Polri. Ketiganya diciduk karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Konut.

Pejabat sementara Perwira Unit (Ps.Panit) Intel Asera Bripka Samsul Marlin menuturkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari beberapa kepala desa (Kades) yang merasa telah diperas oleh seseorang yang mencantumkan nama anggota Mabes Polri dengan meminta uang hingga jutaan rupiah. Dari laporan tersebut, Kapolsek Asera, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Basir langsung membentuk tim investigasi melakukan pelacakan di lapangan.

Dari laporan yang terus dikembangkan Satuan Intel Polsek Asera akhirnya berhasil meringkus ke tiga pelaku di sebuah hotel di Desa Mataiwoi, Kecamatan Andowia. Saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti berupa identitas berbagai kartu ID Card wartawan, dua tanda pengenal Mabes Polri, dua buah satya lencana Polri dan senjata tajam (sajam) jenis badik, atribut Polri, dan satu buah lencana badan narkotika nasional (BNN).

polisi_gadungan1“Dari penyergapan itu kami langsung bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini menggunakan satu unit mobil jenis Datsun Go warna silver dengan nomor polisi DT DD 1401 SW. Modusnya itu masalah dana desa,” terang Bripka Samsul Marlin di ruang kerjanya, Kamis (10/5/2017).

Sementara itu, Perwira Unit Satu (Panit Satu) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Asera Inspektur Polisi Dua (Ipda) La Abudi menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku dan para korban.

“Sekarang mereka sudah naik status jadi tersangka dan dalam proses penyidikan. Kita masih terus kembangkan apakah dalam menjalankan aksinya mereka dibantu oleh oknum-oknum lain. Kami juga akan langsung melakukan penahanan. Nanti kami infokan kalau sudah ada perkembangan baru,” terangnya.

Kades Longeo, Masriani yang merupakan salah satu korban mengaku dirinya telah didatangi oleh ketiga pelaku mengatas namakan Mabes Polri mempertanyakan masalah dana desa dengan alasan ada laporan dari masyarakat telah terjadi penyimpangan dana desa yang dikelolanya.

“Mereka mengaku wartwan dan anggota Mabes Polri. Mereka menggertak dan meminta uang Rp 600 ribu katanya dia mau bayar rental mobil saya kasi karena dia gertak saya,” kata Masriani.

Hal yang sama juga dialami oleh mantan Kades Wawolimbue, Arsad. Awalnya saat didatangi oleh pelaku dirinya dimintai uang sebesar Rp 15 juta dengan alasan ada temuan dana desa yang pernah dikelolahnya. Namun, tak disanggupinya. Tak berhenti para pelaku kembali meminta Rp 10 juta.

“Saya juga bingung dan tidak mau mi berdebat perasaan tidak ada kesalahan saya, terakhir itu saya pergi pinjamkan uang Rp 3,5 juta karena itu saja yang saya sanggupi, saya berikan itu uang disaksikan ibu Camat Asera,” ujarnya.

Para tersangka kini masih dalam pemeriksaan di Kantor Polsek Asera. Ketiganya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP pemerasan dan ancaman dan Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 tentang penipuan dengan ancaman 9 tahun penjara. (A)

 

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini