ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Tim Elang 007 Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan SKD (35), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur pada Sabtu (2/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka ini ditangkap setelah menyetubuhi korban berinisial NPS (16).
I Gede menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SKD membuntuti korban yang sedang jalan-jalan dengan teman laki-lakinya di sekitaran jalan Kelurahan Tahoa.
Ketika NPS dan temannya berhenti di pinggir jalan untuk duduk-duduk, tiba-tiba tersangka memukul teman korban di bagian pelipis hingga pingsan. Setelah teman korban pingsan, tersangka lalu mengalungkan golok ke leher korban.
“Kejadiannya kemarin malam, tersangka menyeret korban masuk ke dalam semak-semak,” ujar I Gede.
(BACA JUGA : Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot Dibekuk Polisi)
Dia melanjutkan, di dalam semak-semak tersangka langsung menyetubuhi korban. Gede mengungkapkan tersangka mengancam membunuh korban bila tidak menuruti aksi bejatnya itu.
“Korban diintai oleh tersangka yang merupakan tetangganya ketika melintasi jalan tersebut. Tersangka melakukan tindakan ini baru pertama kalinya,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, satu senter kepala, satu jaket, dan busana yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, SKD dijatuhi pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto, pasal 75 (d) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (a)