Polda Didesak Hentikan Aktivitas Pertambangan Nikel PT SJM di Konut

496
Polda Didesak Hentikan Aktivitas Pertambangan Nikel PT SJM di Konut
TAMBANG NIKEL - Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo) dengan berunjuk rasa di depa Markas Polda Sultra, Selasa (6/3/2018). Mereka mendesak PT Sultra Jembatan Mas menghentikan aktivitas penambangan. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Sultra Jembatan Mas (SJM) diduga telah melakukan pengrusakan hutan dan pertambangan secara ilegal di Desa Waturamba, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Desakan itu dilancarkan oleh Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo) dengan berunjuk rasa di depan Markas Polda Sultra, Selasa (6/3/2018). Jumlah massa mencapai belasan.

Ketua Wasindo Sultra La Ode Efendi mengatakan, sebuah hutan yang dilindungi telah dirambah dengan melakukan aktivitas penambangan. Dalam perambahan itu, PT SJM diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi maupun IUP produksi.

“Kami secara kelembagaan meminta dengan hormat, tangkap terduga yang melakukan pengrusakan hutan dan pertambangan secara ilegal,” kata Efendi.

Selain itu, Wasindo mendesak agar pemerintah provinsi, utamanya dinas pertambangan segera menghentikan aktivitas PT SJM di Desa Waturamba. Begitu pula dinas kehutanan harus menindaki perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di hutan lindung.

Lanjut dia, PT SJM diduga melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 12 dan 17 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

PT SJM juga diduga melanggar pasal 158, 163, dan pasal 164 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini