Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PDAM Baubau

198
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PDAM Baubau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kepolisian Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau tahun 2019 senilai Rp4 miliar. Dugaan korupsi ini menyeret nama La Ode Ali Hasan, selaku Pelaksana tugas (Plt) Dirut PDAM Baubau.

Ali Hasan telah dimintai keterangan selaku saksi di Polres Baubau. Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis membenarkan pemeriksaan itu.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi PDAM Baubau, Jaksa: Kita Belum Bisa Pastikan Kelima Tersangka Akan Langsung Ditahan atau Tidak

“Saat ini masih tahap penyelidikan,” kata Ronald dikonfirmasi belum lama ini.

Kata Ronald, Ali Hasan dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang curiga ada kejanggalan dalam proses pengelolaan dana hibah itu. Namun seperti bagaimana proses dugaan korupsi itu terjadi, Satreskrim Polres Baubau ini masih belum mengetahuinya.

“Kita belum masuk ke situ. Masih penanganan proses hibah dari Pemkot (Pemerintah Kota Baubau) ke PDAM,” ucapnya.

Selain Ali Hasan, polisi telah memeriksa dua orang pegawai PDAM Kota Baubau untuk dimintai keterangan. “Dua orang yang kita periksa adalah staf dan masih terus dikembangkan,” terang Ronald.

Direktur PDAM Baubau La Ode Ali Hasan tidak menampik panggilan polisi tersebut. Dirinya mengaku telah menjelaskan segalanya.

Kata dia, tidak ada korupsi dalam dana hibah tahun 2019 itu. Ia menyebut dana hibah itu digunakan untuk penyambungan pipa ke rumah warga kurang mampu.

Dia mengungkapkan, dirinya dipanggil polisi setelah ada aksi demontrasi di Polres Baubau. Ali Hasan tidak tahu siapa yang melakukan aksi demonstrasi itu.

“Dimintai keterangan memang tiga orang, katanya berdasarkan laporan masyarakat. Danah hibah itu soal pengadaan sambungan rumah kemasyarakat yang berpenghasilan rendah tahun 2019,” jelasnya, Senin (16/3/2020).

Baca Juga : Periksa Ulang Saksi, Kejati Masih Bungkam Soal Identitas 5 Tersangka PDAM Baubau

Dana itu sendiri setelah diberikan kepada PDAM dalam bentuk modal usaha dan wajib dikembalikan ke kas daerah sewaktu-waktu. Ali Hasan dituding mengantongi mengabaikan pengembalian.

“Secara keseluruhan terkait hibah itu kita sudah jelaskan kemarin. Hibah itu jelas peruntukkannya. Setelah itu dikembalikan ke PDAM, bukan untuk pribadi,” tutupnya. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini