ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kepolisian resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap AP (19) pemuda asal Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya.
Kepala satuan (Kasat) Narkoba, Polres Bombana, Iptu Muhammad Salman menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengguna narkoba itu. Mulanya, pihaknya mendapat laporan dari warga Desa Toburi yang menduga kerap ada transaksi narkoba di desa itu dan AP menjadi salah seorang terduga.
” Ada laporan dari warga setempat dan kami langsung melakukan penyelidikan pada kamis 6 Desember 2018 dan saat itu juga pelaku langsung kami amankan,” kata Iptu Muhammad Salman di Rumbia, Sabtu (8/12/2018)
Selanjutnua kata Salman, setibanya polisi di rumah pelaku, ditemukan AP tengah mengonsumsi narkoba. Setelah diperiksa pihaknya menemukan 1 paket berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,30 gram dan satu buah HP merk samsung primer warna putih.
” Saat tertangkap, AP mengaku jika narkoba itu diperoleh dari rekannya AL warga Poleang Tenggara,” ujarnya.
Tambahnya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bombana guna pengembangan penyelidikan. (B)