Polres Konawe Amankan Seorang Pencuri dan Dua Penadah

242
Polres Konawe Amankan Seorang Pencuri dan Dua Penadah
Polres Konawe saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian, Rabu (12/1/2022). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil meringkus Aloisius Raramata atau Alex (28) atas pencurian handphone (HP) Rabu (12/1/2022) di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihak polres juga mengamankan dua penadah barang curian dalam kasus itu.

Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Raipin warga Uepai yang kehilangan enam unit HP sekaligus di rumahnya. Atas dasar itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Aloisius Raramata di kediamannya, Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 4 buah handphone,” kata Jacub.

Pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah sekitar pukul 02.00 dini hari dengan cara mencungkil jendela rumah korban dan mengambil sebanyak enam buah HP.

“Pelaku juga membongkar kios korban dan mengambil 12 rokok dagangan korban,” kata Jacub.

Kasat Reskrim Polres Konawe juga menuturkan dari enam unit HP yang diambilnya, dua di antaranya dijual di dua konter yang berbeda dengan harga 700 ribu rupiah dan hasil penjualan HP tersebut dipakai untuk melunasi utang.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Selain itu, Pihak Polres Konawe juga mengamankan dua penadah atau pembeli HP curian tersebut. Kedua saksi pembeli barang curian tersebut yakni Ririn Suprianto asal Rawua, dan Tri Satria warga Kelurahan Tumpas.

“Dari hasil pengembangan, kita amankan lagi dua orang sebagai penadah barang curian,” ujarnya.

Pelaku pencurian bakal dijerat pasal 363 subsider 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua orang penadah bakal dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (B)

 


Penulis: Atzhar Tabara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini