Seorang Guru Madrasah di Konawe Diduga Cabuli Siswinya

Seorang Guru Madrasah di Konawe Diduga Cabuli Siswinya
Polres Konawe - Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan seorang guru kontrak yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Royatul Islam di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan seorang guru kontrak yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Royatul Islam di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Konawe Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan awalnya tersangka EP (34) meminta tolong kepada korban untuk mengetik jadwal piket dan nilai hasil ujian di Ruangan Laboratorium Komputer.

Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura-pura memberikan arahan data yang akan diketik.

“Apabila ada kesempatan dan situasi yang cukup sunyi, tersangka memegang area sensitif korban,” ucapnya melalui laporan yang diterima zonasultra.

Setelah melakukan aksinya, tersangka memangil korban ke dalam ruangan guru. Kemudian, meminta korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain termasuk orang tua korban.

Sebagai imbalannya, tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik pada bidang mata pelajaran yang diajarkannya.

Kejadian ini sudah berlangsung sejak September hingga Oktober 2021 serta Januari 2022 di tempat yang sama. Korban dugaan pencabulan berjumlah tiga orang.

Atas kejadian tersebut, pelaku kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Wonggeduku atas laporan polisi yang masuk.

Pelaku ditangkap pada Jumat, (28/1/2022) sekitar pukul 09.00 WITA di rumah kediaman tersangka di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Menurut Jacob, pelaku tersebut ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga keras telah melakukan tindak pidana pencabulan.

“Berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada, telah diperoleh bukti yg cukup untuk mentapkan pelaku sebagai tersangka,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 28 Januari sampai 16 Februari 2022.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (B)


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini