Pria di Kendari Selundupkan 316 Gram Ganja Lewat Lion Parcel, Ditangkap di Kampus UHO

136
Pria di Kendari Selundupkan 316 Gram Ganja Lewat Lion Parcel, Ditangkap di Kampus UHO
Polresta Kendari bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Kendari berhasil mengamankan seorang pria inisial DS (27) usai kedapatan saat mengambil paket narkotika jenis ganja seberat 316 gram di seputaran Pos Satpam Fakultas Pertanian, Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Polresta Kendari bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Kendari berhasil mengamankan seorang pria inisial DS (27) usai kedapatan saat mengambil paket narkotika jenis ganja seberat 316 gram di seputaran Pos Satpam Fakultas Pertanian, Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman menjelaskan bahwa pada Senin (15/5/2023) jam 11.45 WITA anggota Polresta Kendari mendapat info dari petugas Bea dan Cukai Kendari, bahwa ada satu paket kiriman ganja melalui jasa pengiriman Lion Parcel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kemudian dari nformasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku DS. Sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di seputaran Pos Satpam Fakultas Pertanian UHO Kendari, pelaku berhasil diamankan.

“Saat diamankan, pelaku diintrogasi dan ia mengakui bahwa paket yang berada di pos tersebut adalah barang miliknya,” katanya melalui rilis pers, pada Kamis (25/5/2023).

Ia mengungkapkan setelah itu tersangka bersama barang bukti berupa paket narkotika jenis ganja 316 gram, satu lembar baju warna putih, satu kantong plastik warna merah, satu unit handphone, satu kantong plastik biru dan dua buah buku diamankan.

Berdasarkan keterangan DS dirinya memperoleh paket narkotika jenis ganja tersebut dari AS yang beralamatkan di Makassar melalui jasa pengiriman Lion Parcel.

Selain itu, pelaku mendapat keuntungan sebanyak 1,5 juta rupiah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Demgan hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 12 tahun. (C)


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini