Program HKM di Buton Dinilai Bermasalah, Kantor Bupati Didemo Warga

242
Program HKM di Buton Dinilai Bermasalah, Kantor Bupati Didemo Warga
DEMONTRASI - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Pemuda Lasalimu (IPPL) mempertanyakan pelaksanaan Program Hutan Kemasyarakatan (HKM) di desa Waoleona, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Masa menggelar demonstrasi di kantor bupati Buton, Rabu (28/2/2018). (Nanang/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Pemuda Lasalimu (IPPL) mempertanyakan pelaksanaan Program Hutan Kemasyarakatan (HKM) di desa Waoleona, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Masa yang menggelar demonstrasi di kantor bupati Buton, Rabu (28/2/2018) memrprotes Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang tidak menjalankan fungsinya dalam mengontrol realisasi program itu, sehingga hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

Koordinator masa La Ode Kardin mengatakan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 10 Maret 2017 lalu, dimana izin HKM itu diberikan untuk masyarakat Desa Waoleona. Namun kenyataannya, izin itu justru hanya bisa digunakan oleh segelintir orang saja.

“Buktinya, ada beberapa oknum diluar masyarakat desa itu melakukan penggelolaan kayu,” kata La Ode Kardin.

Menutunya, kondisi ini justru bertolak belakang dengan isi SK mentri itu, dimana program itu jelas diperntukan bagi masyrakat dan tidak diperbolehkan mengolah kayu di dalam hutan itu.

“Apabila ada penggelolaan kayu, itu bersumber dari hasil yang ditanaman masyarakat baru bisa di olah dan tidak bisa dipindah tangankan,” jelasnya.

Kata dia, sistem program HKM itu tidak boleh dimiliki oleh satu orang warga saja. Pengelolaannya pun dilakukan dengan izin kementrian selama 35 tahun.

Untuk itu, dia meminta agar Kementrian Kehutanan segera turun tangan menangani masalah ini agar hak-hak masyarakat yang menjadi anggota program HKM di desa itu dapat dikembalikan.

Mereka juga memita aparat kepolisian setempat untuk menangkap oknum yang melakukan penggelolaan kayu dalam hutan program HKM itu. Karena hal itu merupakan perbuatan yang melawan hukum, pembalakan liar.

“Kami juga berharap agar Pemda Buton bisa memposisikan diri untuk memanggil pihak-pihak terkait salah satunya Camat Lasalimu, Kepala Desa Waoleona dan Dinas kehutanan yang ada di daerah itu agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” katanya. (C)

 


Reporter : Nanang
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini