Rampungkan Rekaman e-KTP Kantor Catatan Sipil Kendari Beri Tambahan Waktu Pelayanan

306
Genjot Perekaman E-KTP, Dinas Dukcapil Butur Lakukan Layanan Jemput Bola
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Meski pemerintah sudah memperpanjang waktu kepengurusan e-KTP hingga pertengahan 2017  mendatang, kantor Catatan Sipil Kota Kendari yang terletak di seputaran Jalan Balai Kota diserbu warga yang datang untuk melakukan perekaman e-KTP.

Genjot Perekaman E-KTP, Dinas Dukcapil Butur Lakukan Layanan Jemput Bola
Ilustrasi

Kepala Bidang Data dan Pelaporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Suhriah, mengungkapkan peningkatan perekaman e-KTP ini meningkat hingga lima kali lipat.

“Sangat meningkat, bulan Agustus kemarin itu perekaman hanya 1661 orang, bulan ini, sudah mencapai angka 5632 orang,” ungkapnya.

Suhriah menambahkan,  meningkatnya pengurusan e-KTP ini, pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari hingga berdampak para staf dan pegawai kantor Catatan Sipil harus menambah jam dan hari kerja.

“Biasanya kan kita tutup jam 17.00, tapi karena peningkatan pengurusan jelang deadline, kita harus lembur hingga pukul 18.00, bahkan Sabtu pun kita harus buka,” jelas Suhriah.

Suhriah juga menjelaskan masalah yang biasa dikeluhkan masyarakat tentang keterlambatan penerbitan e-KTP, itu karena dari blanko untuk pembuatan e-KTP yang disiapkan dari pusat, hanya berdasarkan perekaman, nyatanya, kata Suhriah, banyak yang sudah punya e-KTP, namun harus dibuatkan lagi karena perubahan status seperti penikahan, pekerjaan dan yang lainnya.

“Dalam kesempatan ini, saya menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan pengurusan e-KTP untuk segera mengurus sebelum deadline yang telah ditentukan,” tutupnya.

Seperti yang dikutip dari Tempo.co Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017. Semula batas akhir perekaman dipatok akhir September ini, ternyata masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman.

Apabila batas akhir September tersebut diberlakukan, jutaan penduduk bakal mengalami kesulitan mengurus surat-surat yang terkait dengan data kependudukan. “Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP,” kata Tjahjo di Masjid Agung Kauman Semarang, awal September lalu.

Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah. Mundurnya perekaman menjadi pertengahan 2017 guna memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.

Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Tjahjo mengatakan stok blangko e-KTP di pusat sebenarnya mencukupi. Tjahjo meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, dipersilakan mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.  (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor  : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini