Satu Siswa SMPN 2 Raha Tidak Lulus UN

1043
Satu Siswa SMPN 2 Raha Tidak Lulus UN
PENGUMUMAN - Para siswa SMPN 2 Raha saat menerima hasil pengumuman ujian nasional (UN) secara serentak pada hari Jumat (2/6/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

Satu Siswa SMPN 2 Raha Tidak Lulus UN PENGUMUMAN – Para siswa SMPN 2 Raha saat menerima hasil pengumuman ujian nasional (UN) secara serentak pada hari Jumat (2/6/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Dari 317 siswa SMPN 2 Raha yang mengikuti ujian nasional (UN) baik itu USBN dan UNBK, tercatat ada satu siswa yang tidak lulus. Pengumuman kelulusan UN tingkat SMP sederajat dilaksanakan serentak hari ini, Jumat (2/6/2017).

Kepala SMPN 2 Raha Alias Hamka mengungkapkan bahwa untuk SMPN 2 Raha itu lulus 99,68 persen dan ada satu siswa yang dinyatakan tidak lulus karena tidak mengikuti salah satu ujian praktek.

“Olehnya anak tersebut tidak memenuhi syarat untuk diluluskan ujian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/6/2017).

Menurutnya, siswa tersebut sering tidak masuk kelas di saat jam sekolah berjalan. Siswa tersebut juga tidak mengikuti ujian praktek mata pelajaran Agama dan dewan guru mengambil kesepakatan siswa tersebut dinyatakan tidak lulus ujian.

Alias Hamka
Alias Hamka

Hamka menambahkan, tahun ini pemerintah tidak memprogramkan ujian ulang. Untuk itu, siswa yang tidak lulus ujian ini akan menunggu ujian di tahun depan.

Untuk diketahui, kriteria kelulusan ujian nasional itu diantaranya siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran, siswa memperoleh sikap dan perilaku minimal baik dan lulus ujian sekolah. Kemudian, kelulusan peserta didik yang ditentukan oleh sekolah berdasarkan rapat dewan guru dengan ketentuan nilai rata-rata dari semua nilai akhir pencapaian paling rendah minimal 6,5 serta nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0.

“Jadi kalau ada nilai siswa yang dibawah 4,0 itu adalah salah satu item siswa tidak lulus,” tutupnya.

Selanjutnya, kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN dan peserta didik telah dinyatakan lulus ujian sekolah apabila telah memenuhi kriteria kelulusan yang telah ditetapkan oleh sekolah berdasarkan perolehan nilai sekolah. (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini