Satu Tahanan yang Kabur dari Polsek Poasia Ditangkap Tengah Memegang Sabu

455
Satu Tahanan yang Kabur dari Polsek Poasia Ditangkap Tengah Memegang Sabu
Faisal (19) tahanan yang kabur dari sel Polsek Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu kembali ditangkap.

Satu Tahanan yang Kabur dari Polsek Poasia Ditangkap Tengah Memegang SabuTAHANAN KABUR – Faisal (19) (memakai jaket hitam) tahanan Polsek Poasia yang kabur beberapa hari lalu saat digelandang ke Mapolda Sultra. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Faisal (19) tahanan yang kabur dari sel Polsek Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu kembali ditangkap.

Adalah tim Resmob Polda Sultra yang mengamankan Faisal di salah satu warung kopi di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (25/11/2017).

Faisal diamankan bersama dua orang rekannya yakni IK (21) dan EK (21). Saat digeledah, mereka sedang memegang 32 saset sabu. Untuk beratnya belum diketahui karena belum ditimbang.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan kasus ini masih didalami Polda Sultra. “Masih didalami. Salah satunya adalah pelaku yang kabur dari Polsek Poasia,” ungkap Sunarto.

Pantauan zonasultra.id, sesampainya di Polda Sultra, IK dan AK langsung digiring ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Sementara Faisal langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Sultra.

Satu Tahanan yang Kabur dari Polsek Poasia Ditangkap Tengah Memegang SabuBARANG BUKTI – Barang bukti sebanyak 32 saset sabu yang diamankan dari tangan Faisal bersama dua rekannya IK (21) dan EK (21). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

(Baca Juga : Dua Tahanan Polsek Poasia Kabur dari Sel Tahanan)

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Faisal adalah tahanan Polsek Poasia yang kabur pada Rabu, 22 November 2017. Saat menjadi tahanan Polsek Poasia, Faisal diduga telah melanggar pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) juncto pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Faisal kabur bersama satu orang rekannya Laode Karim yang berasal dari Kabupaten Muna dan tinggal di Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat. Keduanya kabur sekitar pukul 02.00 Wita dengan cara membobol flapon sel tahanan. Laode Karim hingga saat ini masih buron. (A)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini