Sejumlah SPBU di Kota Kendari Mulai Sesuaikan Tarif Baru Kenaikan Harga BBM

58
Sejumlah SPBU di Kota Kendari Mulai Sesuaikan Tarif Baru Kenaikan Harga BBM
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyesuaikan tarif harga bahan bakar umum (BBM) imbas dari kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar. Tarif harga BBM ini resmi berlaku mulai Sabtu (3/9/2022). (Yudin/zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan tarif baru yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah resmi menaikkan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022) siang dan mulai berlaku pukul 14.30 WIB.

Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan seperti Pertalite yang naik menjadi Rp10.000 dari harga sebelumnya Rp7.600. Solar sekarang seharga Rp6.800, bertambah kurang lebih Rp1.800 dibanding harga lama sebesar Rp5.000.

BBM lain yang juga mengalami kenaikan adalah Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 atau naik sekitar Rp2.000.

Tarif harga terbaru ini terlihat terpampang di papan informasi harga bahan bakar yang ada di SPBU Anduonohu, Jalan Brigjend ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Iya kita sudah menyesuaikan harga. Bisa dilihat di papan informasinya,” kata petugas SPBU yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Berdasarkan pantauan langsung sekitar pukul 18.05 WITA, antrean pengisian bahan bakar untuk kendaraan roda dua di SPBU Anduonohu masih terlihat normal. Sementara antrean kendaraan roda empat terbilang lumayan padat.

Hal serupa juga terlihat di SPBU Lepolepo dan Tapak Kuda. Di SPBU Tapak Kuda antrean pengisian bahan bakar terlihat banyak dipadati kendaraan roda empat. Untuk antrean roda dua masih dalam keadaan normal.

Kedua SPBU ini juga sudah menyesuaikan tarif harga terbaru seperti yang diumumkan pemerintah hari ini.

Terlihat pula sejumlah anggota kepolisian diturunkan untuk pengamanan di sekitar area SPBU. (b)

Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini