Sekda Konawe Ungkap Alasan Kecamatan Anggotoa Dilebur ke Induk

196
Sekda Konawe Ungkap Alasan Kecamatan Anggotoa Dilebur ke Induk
Ferdinand Sapan

ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengungkap alasan dileburnya atau dikembalikanya Kecamatan Anggotoa ke induk Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Sebelumnya, Kecamatan Anggotoa dibentuk dari pemekaran Kecamatan Wawotobi yakni pada tahun 2017. Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Anggotoa.

Ferdinand Sapan mengatakan, Kecamatan Anggotoa telah diproses untuk digabungkan kembali ke Kecamatan Wawotobi. Sebab, dalam undang-undang pembentukan suatu wilayah, pemerintah kabupaten (pemkab) bisa membentuk dan bisa melebur suatu wilayah.

Ia mengungkapkan, peleburan tersebut sangat penting karena dalam kondisinya ada warga yang dirugikan dari sisi kesempatan yang sama dengan warga lain. Sehingga, ini menjadi pertimbangan untuk melebur desa dan kecamatan ke induknya.

“Karena warga yang di desa-desa belum definitif tidak mendapat apa-apa. Baik bantuan maupun yang lain karena mereka dianggap bukan desa definitif,” ungkap Sekda Konawe

Jendral ASN Konawe itu juga mengatakan, penganggaran untuk 2023 sudah tidak dilakukan lagi untuk Kecamatan Anggotoa. Namun jika nanti sudah memenuhi syarat administrasi akan dibentuk kembali.

“Sementara untuk pejabat yang ada di Kecamatan Anggotoa akan ditarik ke Pemkab Konawe dan kita akan usahakan cari tempat yang mereka tidak dirugikan,” ungkapnya.

Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe menuturkan perlakuan antara Kecamatan Tongauna Utara berbeda dengan Kecamatan Anggotoa. Kecamatan Tongauna Utara memiliki desa yang definitif semua sedangkan Kecamatan Anggotoa dari 14 desa, ada 8 desa yang belum definitif.

“Karena yang menjadi salah satu syarat pembentukan kecamatan yakni memiliki 10 desa yang definitif. Nah, kecamatan Anggotoa belum memenuhi itu. Untuk itu, tahapannya kita definitifkan dulu desanya baru kecamatannya,” tandasnya. (A)


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini