Seorang Ayah di Kolut Dipolisikan, Diduga Menyetubuhi Anak Kandungnya Sejak 2016

ilustrasi asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,LASUSUA- Seorang warga Desa Puumbolo Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara ( Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporakan ke pihak yang berwajib karena diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak 2016 lalu.

Kasubag humas polres Kolut melalui AIPTU Hari Hermawan membenarkan laporan tersebut, dimana seorang perempuan telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawa umur pada Senin (28/6/2021) kemarin, parahnya perbuatan bejat tersebut terjadi sejak Tahun 2016 hingga pada awal bulan Juni 2021 bertempat di Desa Puumbolo.

Kata dia, berdasarkan keterangan pelapor yakni ibu korban kejadian itu berawal ketika terlapor hanya tinggal berdua dalam rumah bersama anaknya, namun pada saat malam hari ayahnya pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan masuk ke dalam kamar saat anaknya sedang tertidur. Pelaku pun langsung melakukan pemaksaan untuk berhubungan badan, lalu mengancam jika melapor akan dibunuh.

“Berdasarkan keterangan kejadian tersebut terjadi hingga sejak korban masih sekolah duduk di bangku Sekolaka dasar (SD) hingga kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Hari Hermawan Selasa (29/6/2021).

Kasus tersebut telah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres kolut, namun saat ini terlapor masih dalam pengejaran.

Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap ketika korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayahnya ke keluarga dari ibunya dan memang saat ini korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

“Kejadian itu terjadi ketika keadaan rumah dalam keadaan sepi dan selalu memaksa anaknya untuk terus berhubungan badan secara berluang kali,” tandasnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini