Siapapun Boleh Memiliki Pertashop, Ini Penjelasan Pertamina

Pertashop
Pertashop

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pertamina menghadirkan Pertashop sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina berskala kecil yang melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas dan beberapa produk Pertamina lainnya agar lebih mudah diakses oleh masyarakat terutama yang jauh dari akses SPBU.

Hal itu sejalan dengan UU Energi Nomor 30 tahun 2007 bahwa tujuan pengelolaan energi salah satunya didasarkan oleh aspek ‘accessibility’ yakni meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan energi agar mereka dapat merasakan energi berkeadilan.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan hadirnya pertashop ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan energi nasional, yang mana energi tidak berhenti hanya di SPBU, melainkan juga ke desa-desa.

Peluang untuk membangun Pertashop kini dibuka untuk umum, syaratnya pun mudah hanya terdiri dari 2 kriteria, kriteria administrasi persyaratan dan kriteria lokasi. Lokasi pembangunan Pertashop diutamakan lokasi yang belum terdapat lembaga penyalur resmi dan dapat dilalui oleh mobil tangki Pertamina.

“Jika kriteria ini sudah terpenuhi, seluruh operasional Pertashop juga akan dipastikan sudah sesuai dengan standar keselamatan serta standar kualitas produknya akan terjamin serta disuplai langsung dari terminal BBM terdekat,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2021).

Ada tiga tipe Pertashop yang ditawarkan Pertamina yakni, Pertashop Gold (luas minimum lahan 210m², kapasitas tangki 3 kiloliter), Platinum (luas minimum lahan 300m², kapasitas tangki 10 kiloliter), dan Diamond (luas minimum lahan 500m² kapasitas tangki 10 kiloliter). Perbedaan besaran lahan akan berpengaruh terhadap layanan bisnis nonfuel retail (NFR) yang dapat beroperasi, misalnya mini market, bengkel, dan bisnis turunan lainnya.

”Pertashop menjual ‘one stop solution’ produk Pertamina seperti Pertamax untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat. Kami juga menyediakan produk lain seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg serta pelumas berkualitas dari Pertamina. Semoga kehadiran Pertashop ini diterima dengan baik oleh masyarakat dan menjadi motor penggerak perekonomian daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Laode mengungkapkan, pengembangan Pertashop merupakan upaya menghadirkan energi berkualitas dengan standar kualitas dan kehandalan pasokan yang terjamin karena disuplai langsung oleh Terminal BBM Pertamina, sehingga aspek keamanan dan standar pelayanan sesuai dengan standar Pertamina.

Laode menjelaskan Pertamina meneruskan penjajakan pola kemitraan Pertashop melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama Bank Himbara yang sebelumnya diusung dalam sosialisasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Fasilitas KUR diharapkan bisa mempermudah calon mitra Pertashop mengenai pola permodalannya. Hal itu merupakan wujud sinergi BUMN untuk mempercepat pemerataan energi berkualitas di seluruh Indonesia.

Seluruh informasi seputar persyaratan dan pendaftaran kemitraan Pertashop selaku lembaga penyalur resmi berskala kecil Pertamina bisa diakses melalui website https://kemitraan.pertamina.com/. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, calon mitra bisa menghubungi Pertamina Call Center 135. (B)


Penulis: M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini