ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan memeriksa Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun hari ini. Namun Umar Samiun yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran surat panggilan terlambat diterimanya.
“Tidak hadir, surat panggilan Umar Samiun baru diterima kemarin sore,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak Zonasultra di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat Ketua DPW PAN Sultra ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar.
Lembaga anti rasuah ini pun telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa di MK. Akil Mochtar sendiri telah diperiksa penyidik di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat.
Dalam kasus ini Akil telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa hasil Pilkada Buton di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)
Reporter : Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki