Tahun Ini Imigrasi Kendari Deportasi 20 Warga Negara Asing

177
ilustrasi imigrasi, warga negara asing, tenaga kerja asing
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Kendari mendeportasi 20 orang warga negara asing atau WNA. Semua berjenis kelamin laki-laki.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari Baron Ichsan mengatakan dari 20 orang tersebut, 17 orang diantaranya berasal dari Tiongkok, China. Sisanya masing-masing satu orang dari Amerika, Thailand, India dan Britania Raya.

“Ini kita deportasi karena menyalahi izin tinggal yang kita berikan. Jadi setelah itu mereka akan dibatasi untuk datang lagi ke Indonesia,” kata Baron di Imigrasi Kendari, Senin (31/12/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Jadi setelah dideportasi, mereka kehilangan hak untuk kembali ke Indonesia dalam waktu yang tidak ditentukan,” tambahnya.

Tahun ini Imigrasi juga menolak tiga permohonan paspor karena diduga ilegal. Ketiga warga Sultra itu berinisial S, MM dan IM. “Ini kita duga akan menjadi WNI ilegal, dua tujuan Arab Saudi satu tujuan Singapura,” terang Baron.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dari data statistik layanan izin tinggal terbatas (Itas) warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Kendari juga mengalami peningkatan yang signifikan

Tahun 2017 WNA yang datang ke Sultra sebanyak 949 orang, dan 2018, meningkat menjadi 3.567 orang dengan rincian laki-laki 3.378 orang dan perempuan 189 orang. (b)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini