ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kendari. Selain Perwali, Pemkot Kendari juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari dr. Rahmi Ningrum menjelaskan, sebelum diberlakukan kedua aturan ini akan disosialisasikan selama seminggu ke depan. Salah satunya adalah pemberlakuan jam malam.
“Selama seminggu ke depan akan disosialisasikan secara masif, setelah itu satu minggu ke depan akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar peotokol kesehatan,” ungkapnya, Rabu (9/2/2020).
Dia berharap seluruh masyarakat, institusi, aparat TNI dan Polri bersama-sama dan bahu-membahu agar perwali dan surat edaran ini bisa diterapkan. Penerapan aturan ini lanjutnya, dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini jumlahnya terus meningkat.
Dalam surat edaran yang diterbitkan 2 September 2020 tersebut, disebutkan bahwa masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas pukul 22.00- 04.00 WITA kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
Selain itu, mal, toko, pasar modern, warung makan, serta tempat lainnya yang bisa menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 WITA.
Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemkot Kendari maka dapat dilakukan pembinaan oleh kepolisian, TNI, dan Satpol PP. (b)