ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA– Setelah beberapa jam dirawat di rumah sakit Kabupaten Konawe, DSA (59) yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan akhirnya meninggal dunia. DSA sebelumnya diduga memerkosa bocah kelas 5 SD umur 12 tahun di Kolaka Timur (Koltim).
DSA meninggal dunia sekitar pukul 03.50 wita dini hari tadi, Selasa (5/2/2019). Penyebab kematiannya karena mengalami gangguan serius di dalam organ tubuhnya setelah menenggak racun rumput merek gramaxone. Jenazah DSA kemudian dibawa pulang untuk dikebumikan di salah satu desa di Kecamatan Tirawuta, Koltim.
DSA melakukan langkah nekat itu (minum racun) setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan korban dan orang tua korban ke Kepolisian Sektor (Polsek) Rate-Rate, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 16.00 wita. Pelaku menenggak racun gramaxone diperkirakan sebanyak setengah liter.
Usai menenggak racun rumput, pelaku langsung dilarikan ke Puskesmas Tirawuta untuk mendapatkan pertolongan. Karena kondisinya tak kunjung membaik (kritis) akhirnya pihak Puskesmas Tirawuta merujuk pelaku ke rumah sakit Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Berita Terkait : Kakek di Koltim Diduga Perkosa Anak SD, Lalu Coba Bunuh Diri
Kapolsek Rate-Rate, AKP Bakhtiar Tayeb membetulkan perihal meninggalnya DSA di rumah sakit Kabupaten Konawe. Dengan meninggalnya DSA maka secara otomatis penyidikan terhadap kasus pemerkosaan itu dihentikan (SP3) sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Namun sebagai polisi kami tetap melakukan pendampingan dan akan bekerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur dalam hal ini instansi yang menangani tentang tindak pidana atau kekerasan fisik ataupun psikis yang
dilakukan terhadap anak di bawah umur,” terang Tayeb kepada zonasultra.id. (B)