ZONASULTRA.COM,KENDARI– Fakta asal kapal tongkang yang diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari, disebutkan berasal dari Dusun Malandahi, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.
Pengakuan itu disebutkan warga setempat, Simon Battenam bahwa ia melihat langsung kegiatan pengangkutan ore nikel dari stockpile PT Surya Saga Utama (SSU) di dusun tersebut.
Kata dia, ada setoran uang kompensasi ke warga Kabaena Utara sebesar Rp45 juta pada tanggal 16 Desember 2020 atas pemuatan nikel tersebut ke atas tongkang Tadung Balanipa 3011 dan mempunyai dokumentasi atas kegiatan itu.
Kapal Putra Mandar 179 dan tongkang Tadung Balanipa 3011 masuk wilayah jetty PT SSU pada tanggal 2 Desember 2020 dan berlabuh sebelum melakukan pemuatan.
Ore nikel itu diketahui milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI). Dirinya kaget tiba-tiba muncul pihak lain yang mengaku pemilik nikel itu dan melakukan pemuatan.
Pihak yang mengaku sebagai pemilik itu tertuang dalam berita acara perjanjian masyarakat dan penambang terkait kompensasi nikel pada 9 Desember 2020.
Selain itu, Kepala Desa Mapila Sudirman mengakui mereka punya izin untuk mengangkut ore nikel yang ada di stockpile PT SSU.
Sementara yang ia ketahui, yang membuat kesepakatan penambangan dengan masyarakat Kabaena Utara adalah PT CMI akan membayarkan kompensasi kepada masyarakat untuk setiap tonase nikel yang dimuat.
Direktur Utama PT CMI Raymond Siregar mengatakan keterangan pihak Lanal Kendari bahwa kapal tersebut bertolak dari Kolaka Utara (Kolut) adalah berdasarkan bukti formil atau surat-surat yang ada atau yang diberikan pihak kapal.
Perusahaannya sebelum keberangkatan Kapal Putra Mandar 179 dan tongkang Tadung Balanipa 3011 sudah melayangkan surat kepada Syahbandar Baubau agar tidak diterbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk kapal tersebut.
Setelah ada dugaan bahwa dokumen pemuatan akan dirubah berasal dari Kolut. maka PT CMI juga melayangkan surat kepada Syahbandar Kolaka agar tidak menerbitkan SPB.
Namun peristiwa atau fakta hukum yang ada, kapal Putra Mandar 179 dan tongkang Tadung Balanipa 3011 mengangkut Nickel Ore milik PT. CMI yang berada pada stockpile PT SSU melalui Jetty PT SSU.
Ia menegaskan memiliki bukti bahwa ore nikel tersebut berasal dari stockpile SSU dan siap dipanggil untuk menyerahkan bukti agar proses pemeriksaan lebih jelas.
“Kita sangat percaya bahwa Armada II Surabaya akan mengungkap ini semua dan melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Dan kami mempersilahkan Armada II Surabaya melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan dokumen yang diduga berisikan keterangan Palsu, seperti diatur dalam pasal 263 KUHP,” katanya melalui keterangan persnya, Sabtu (2/1/2020).
Sebelumnya diberitakan, Danunit Intel Lanal Kendari Kapten Laut (P) Rizki Daya menyebutkan kapal dan tongkang bermuatan ore nikel tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan izin berlayar, sehingga sejak tanggal 25 Desember 2020 dini hari sampai saat ini masih di bawah pengamanan Lanal Kendari di Perairan Bungkutoko.
Ia menjelaskan, Lanal Kendari mendapatkan pelimpahan dokumen atas pelanggaran tersebut dari tim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI). Awalnya tim KRI sedang melakukan patroli di sekitar perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mendapatkan kapal dan tongkang bermuatan ore nikel itu di Selat Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Kata dia, saat ini kapal dengan jumlah 10 orang ABK itu masih dalam tahap proses pemeriksaan dan dokumen telah dilimpahkan ke Komando Armada II Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Ia menyebutkan nama kapal yang ditahan yakni Kapal Putra Mandar dan Tongkang Tadung Balanipa. Kapal ini berlayar dari Kolaka Utara (Kolut) dengan tujuan Morowali.