Dua Anggota Sekretariat PPS Kolut Dituding Makan Gaji ‘Buta’

888
Kades Lanipa-nipa, Mustamin
Mustamin

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dua orang anggota sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Lanipa-nipa, kecamatan Lasusua, kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding makan gaji ‘buta’ karena selama ini tidak aktif dalam beberapa kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua PPS Desa Lanipa-nipa, Pangeran Haeruddin mengatakan kedua anggota sekertariat itu bernama Muniska dan Munirwati. Dimana sejak mendapat Surat Keputusan (SK) oleh kepala desa setmempat, mereka tidak pernah melaksankan tugasnya seperti yang telah ditetapkan. Misalnya membantu pendataan wakib pilih di tingkat desa.

“Saya sudah evaluasi kedua anggota sekertariat itu karena tidak aktif membantu kami. Padahal kita di desa ada peran dan tanggung jawab masing-nasing,” kata Pangeran kepada awak ZONASULTRA.COM, Senin (24/9/2018).

Menurutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2018 menyatakan bahwa anggota sekretariat penyelenggara Pemilu tingkat desa dibentuk berdasarakan SK Kepala Desa setempat. Anggotanya sebanyak tiga orang untuk membantu jalannya penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Ternyata yang terjadi di desa Lanipa-nipa tidak demikian. Pasalnya, dari tiga anggota yang telah ditunjuk oleh Kades setempat, selama ini hanya satu anggota saja yang aktif bekerja.

“Setelah evaluasi harusnya diganti. Karena satu anggota sekertariat saja yang aktif, semantara honor dua anggota yang tidak aktif itu berjalan terus,” jelasnya.

Pangeran mengaku telah mengadukan hal tersebut ke Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) namun tidak ada solusi sehingga dirinya sampaikan ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolut.

“Beberapa kegiatan tidak pernah membantu, baik di desa apa lagi di tingkat kecamatan. Meski sudah dihubungi tapi tidak merespon,” ujarnya.

Sebelumnya, Pangeran mengaku telah mengusulkan penggantian untuk dua anggora sekretariat yang tidak aktif itu. Usulan itu dia sampaikan ke Kades setempat, namun ditolak.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Menanggapi hal itu, Kades Lanipa-nipa, Mustamin membantah tudingan Pangeran. Kata dia, salah satu angggota sekretariat itu adalah anaknya sendiri. Dia juga membantah kalau mereka tidak aktif.

Mustamin justru menuding pihak PPS Lanipa-nipa tidak pernah memberikan informasi jika ada kegaitan.

“Anak saya tidak pernah diinformasikan kalau ada kegiatan atau pertemuan, jadi bagaimana bisa dia tau,” kata Mustamin.

Selain itu, dia menegaskan bahwa sampai saat ini pihak PPS setempat tidak pernah mengajukan saran terhadap perbaikan penyelenggaraan Pemilu di desa itu.

“Saya terimah kalau ada penggantian tapi harus sesuai aturan,kalau caranya ketua PPS tidak pernah sampaikan apa alasannya mau lakukan pemecatan jadi saya tidak setuju,” katanya. (C)

 


Reporter: Rusman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini