Jurnalis Kendari Minta Presiden Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

296
Jurnalis Kendari Minta Presiden Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
AKSI DEMO - Komunitas jurnalis di Kota Kendari menggelar aksi demo menolak pemberian remisi oleh Presiden Joko Widodo tterhadap terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Grup). Aksi dilakukan Jumat (25/1/2019) sore di seputaran Bundaran Ex MTQ Kendari. Ros/ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemberian remisi terhadap terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Grup) Anak Agung Gede Prabangsa menuai kecaman dari sejumlah komunitas jurnalis antara lain AJI Kendari, PWI, IJTI Kendari, Pers Mahasiswa dan penggiat kebebasan pers.

Jumat sore tadi sekitar pukul 16.30 Wita, puluhan jurnalis menggelar aksi demo yang berlangsung di bundaran MTQ Mandonga, mereka menentang keputusan remisi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Kepres

Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018 kepada Susrama.

Dalam aksi demo para jurnalis mengenakan pita hitam sebagai simbol duka dan matinya kebebasan pers atas pembebasan remisi terhadap otak pembunuhan berencana Prabangsa.

Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari Laode Fandi Sartiman mengatakan aksi demo ini merupakan kecaman dan protes atas sikap presiden yang dinilai pro pada pembunuh Prabangsa. Remisi terhadap Susrama dinilai juga merupakan langkah mundur penegakan hukum.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

“Kami mengecam keputusan pemberian remisi. Kami meminta presiden mencabut remisi pada Susrama yang menjadi otak pembunuhan keji kawan kami Prabangsa.

Ketua IJTI Sultra, Asdar Zula juga menyampaikan kekecewaanya atas putusan remisi itu. Menurutnya meski pemberian remisi merupakan hak pereogratif presiden namun selaiknay keputusan itu diambil atas pertimbangan matang dan keadilan hukum . Menurut Asdar kebijakan pemberian remisi harus dikaji ulang.

“ Sudah sepatutnya pembunuh jurnalis diberi hukuman yang maksimal. Pemberian remisi ini akan menjadi tanda lemahnya supremasi penegakan hukum khususnya bagi penghalang kebebasan pers,” ujar Asdar dalam orasinya.

Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya dan oleh Prabangsa dimuat di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Baca Juga : AJI Kendari Desak Presiden Cabut Remisi Terpidana Pembunuh Jurnalis

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, 11 Februari 2009.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain, Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

 


Penulis : Ros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini