ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jadwal hari pemungutan suara ulang (PSU) 7 TPS di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017 hingga saat ini belum ditetapkan. PSU harus dilaksanakan 30 hari kerja setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/4/2017) lalu.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan pihaknya memberikan saran kepada KPU RI agar PSU dilaksanakan sebelum Ramadhan (27 Mei 2017). Namun, tidak jadi masalah jika dilaksanakan dalam bulan Ramadhan asal bukan hari pertama atau kedua puasa.
“Yang tidak boleh dilaksanakan hari H itu adalah hari-hari besar keagamaan atau hari besar kebangsaan kita. Kalau misalnya pelaksanaannya dalam bulan puasa maka sebaiknya pada hari ketiga atau keempat ramadhan, saat itu warga pemilih sudah terbiasa dengan puasa,” ujar Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Selasa (2/5/2017).
Masalah PSU saat ini adalah soal kepastian anggaran apakah pemerintah daerah (pemda) setuju menganggarkan atau tidak. Kata Dayat, perencanaan anggaran KPU di Bombana mengalami krisis akibat pernah ada pemotongan anggaran dari pemda sehingga tidak ada saldo untuk PSU.
Olehnya saat ini, KPU Bombana melakukan pengusulan anggaran baru kepada Penjabat (Pj) Bupati Bombana. Selain itu, KPU Bombana juga melakukan kordinasi dengan Panwas terkait apa yang harus dipersiapkan bersama-sama.
Baca Juga : KPU RI Sebut PSU Bombana Berpeluang Dilakukan Serentak
Mengenai penanggalan hari H PSU, yang ditunggu saat ini adalah surat edaran dan petunjuk KPU RI yang diperkirakan akan keluar hari ini atau besok. Yang penting hari H PSU tidak melewati 9 Juni 2017 sebagai batas waktu setelah keluarnya putusan MK.
Saat pelaksanaan PSU, semua komisioner KPU Sultra akan berada di Bombana untuk melakukan supervisi dan pengawasan melekat. Keberadaan KPU Sultra bukan untuk mengambil alih penyelenggaraan KPU Bombana namun untuk memastikan PSU terlaksana dengan betul-betul cermat. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati