1.192 Napi se Sultra Dapat Remisi, 74 Ada di Kolaka

123
1.192 Napi se Sultra Dapat Remisi, 74 Ada di Kolaka
REMISI - Wakil Bupati Kolaka, Jayadin bersama Kepala Rutan Klas 2B Kolaka, Abbas, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada napi di Rutan Klas 2B Kolaka, Jumat (17/8/2018). (Azhar Sabirin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ada 1.192 orang narapidana di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ini yang dapat pemotongan hukuman alias remisi di hari kemerdekaan RI. Mereka tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bumi Anoa. Ada yang langsung bebas karena setelah kebagian remisi, hukumanya langsung habis masanya.

SK remisi itu diserahkan langsung Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi saat upacara HUT Kemerdekaan RI di Lapas kelas IIA Kendari, Jumat (17/8/2018). “Ada yang dapat remisi umum, ada yang langsung bebas dan juga bebas bersyarat,” kata Sofyan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra.

Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik Lapas Kendari, Agus Resdianto mengungkapkan, untuk di Lapas Kendari sendiri, dari total 279 orang yang di usulkan hanya 276 orang yang mendapat remisi. Diantara mereka itu, ada nama Gunawan Saranani, napi kasus pencurian yang mendapat remisi langsung bebas.

(Baca Juga : 126 Tahanan di Konawe Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas)

“Sebenarnya kalau untuk Lapas Kendari itu ada 4 orang yang langsung bebas hari ini, tapi karena yang tiga orangnya dari kasus narkoba ini ada sandungan dendanya yang belum di bayar. Mereka terpaksa batal bebas dulu, karena harus menjalani subsidernya dulu,” bebernya.

Sementara sisanya, hanya mendapat remisi pemotongan masa tahanan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan potongan masa tahanan. Untuk diketahui, total narapidana yang ada di Sultra mencapai 2.900 orang.

Sementara di Kolaka, ada 74 narapidana yang mendekam di Rutan Klas 2B Kolaka mendapatkan remisi. 14 orang di antaranya menerima remisi 4 bulan. “Rinciannya, 20 orang remisi 1 bulan, 23 orang remisi 2 bulan, 17 orang remisi 3 bulan, dan 14 orang mendapat remisi 4 bulan,” sebut Abbas, Kepala Rutan Klas 2B Kolaka, Jumat (17/8/2018).

Dijelaskan, remisi atau pengurangan masa hukuman terbagi menjadi 2, yaitu remisi umum yang diberikan kepada napi pada peringatan hari kemerdekaan RI, dan remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang diberikan bagi narapidana yang bersangkutan.

Saat ini, kata Abbas, Rutan Klas 2B Kolaka dihuni oleh 282 warga binaan. Rinciannya, tahanan pria 111 orang, wanita 8 orang, napi pria 155, napi wanita 8 orang. Sementara mayoritas kasusnya adalah, narkotika 69 orang, pencurian 55 orang, asusila atau perlindungan anak 45 orang, penganiayaan 39 orang, lain-lain 74 orang.

(Baca Juga : Momen 17 Agustus, 1.192 Napi di Sultra Diusulkan Terima Remisi)

“Kapasitas Rutan Kolaka ini untuk 117 orang, sementara warga binaan kami berjumlah 282 orang, sehingga over kapasitas sebanyak 165 orang,” ungkapnya.

Wakil Bupati Kolaka, Jayadin, saat menghadiri penyerahan remisi napi di Rutan Klas 2B Kolaka berharap agar pemberian remisi bisa menjadikan motivasi bagi napi untuk terus berbuat baik di tengah-tengah menjalani masa tahanan.

Ia juga mengingatkan agar warga binaan menyadari perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya, dan dapat kembali berkumpul di tengah masyarakat. “Semoga pemberian remisi ini bisa menjadikan motivasi untuk terus berbuat baik ditengah-tengah menjalani masa tahanan,” kata Jayadin. (B)

 


Reporter : Randy Ardiansyah/Cr1
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini