Ayah Perkosa Anak Kandungnya Dituntut Pasal Berlapis

Diancam Dibunuh dengan Pisau, Siswi SMP Ini Turuti Pacarnya Disetubuhi di Pondok Kebun
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA– Kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang terkuak September 2015 di Desa Gonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Diancam Dibunuh dengan Pisau, Siswi SMP Ini Turuti Pacarnya Disetubuhi di Pondok Kebun
Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raha, menjerat terdakwa S (31) yang tak lain ayah kandung korban F (11), dengan dakwaan pasal berlapis. Dakwaan primer pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Subsider pasal 81 ayat 2 UU No. 23 23 2002 Junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan lebih subsider pasal 82 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002 junto 64 ayat 1 KUHP.

“Ancamannya penjara pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, denda paling banyak Rp.300 juta paling sedikit Rp.60 juta,” kata JPU, Feby Rudi Purwanto, Rabu (24/2/2016).

Menurut Feby, berdasarkan keterangan dari F, kejadian tak senonoh itu dimulai sekitar Mei 2012, saat siswi kelas 3 SD itu masih berusia 7 tahun. Selama kurun waktu empat tahun terakhir ini, F mengaku telah berkali-kali diperkosa. Saking seringnya perbuatan bejat itu dilakukan, dia sampai lupa berapa kali dia dipaksa melayani nafsu bejat bapak kandungnya. Kejadian yang masih melekat diingatan F, lanjut Febi, terjadi diempat lokasi berbeda.

Pertama di kebun saat F bersama ayah dan adiknya sedang memetik jambu mete. Adik lelaki F ditinggalkan di kebun, sementara F dibawa ayahnya naik ke atas bukit belakang kebun dan digagahi untuk pertama kali. Selanjutnya terjadi di rumah mereka. Rumah kosong milik teman bapaknya dan di kuburan pada malam hari.

“Kejadian di kuburan ini, menurut F bapaknya mabuk dan dia diperintahkan melakukan oral seks,” ujar Feby.

Sementara itu, pengakuan F ini, lanjut Feby, berbeda dengan pengakuan terdakwa S. Kendati mengakui perbuatannya, dia mengatakan hanya dua kali memperkosa anaknya. Dan semuanya terjadi dibawah pengaruh minuman keras.

“Dia merasa tergoda melihat anaknya,” ucap Feby.

Kasus asusila ini telah disidangkan Senin (23/2/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU sambung Feby, telah menyiapkan lima orang saksi. 4 saksi berkas dan 1 saksi diluar berkas. Mereka terdiri atas keluarga, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping, serta guru mengaji F.

Daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan ayah kandungnya di Muna bertambah panjang setelah Kepolisian Sektor Katobu bersama-sama LSM Lambu Ina, mengungkap kejadian incest di Desa Gonsume ini. Perbuatan S terungkap, setelah salah seorang warga mengadukan perbuatannya pada LSM Lambu Ina 15 September 2015 lalu. S akhirnya diringkus aparat Polsek Katobu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

 

Penulis : Marly Pilok
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini