ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan, sejumlah bangunan yang ada di daerah itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Wakatobi La Aliwangi mengatakan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB saat akan mendirikan bangunan di daerah itu menjadi penyebabnya.
Dia menyebutkan, sejumlah bangunan di daerah itu yang belum memiliki IMB banyak ditemukan di wilayah Wakatobi II, yakni pulau Kaledupa, Tomia dan Binongko.
Menurutnya, selain jarak dan akses bagi masyarakat, juga terdapat rentan kendali untuk melakukan pengurusan IMB ke ibukota Wakatobi di Wangiwangi. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya berencana untuk menggelar sosialisasi kepemilikan IMB di wilayah Wakatobi II.
Selain itu, kedepan, pihaknya juga bakal membuka pengurusan IMB serta menghimbau masyarakat setempat agar mengurus IMB. Pengurusan IMB yg dimaksud selama sosialisasi tersebut nantinya akan di fokuskan pada bangunan lama maupun bangunan baru.
“Sekalipun bangunan yang telah dibangun, tapi kalau belum mengantongi IMB maka pemerintah tidak bakal mengakuinya. Sehingga kalau bangunan telah memiliki IMB, itu menandakan bangunan tersebut sudah legal. Dalam artian sudah di akui oleh pemerintah,” katanya, Jumat (25/5/2018).
Sementara bangunan yang tidak memiliki IMB, tambahnya, itu resikonya banyak. Misalnya ketika ada progra pelebaran jalan, pemerintah tidak memiliki dasar untuk mengganti rugi bangunan tersebut. (B)