Berkas Pendaftar CPNS di Kemenkumham Rusak, Begini Cara Mengetahuinya

151
Berkas Pendaftar CPNS di Kemenkumham Rusak, Begini Cara Mengetahuinya
CPNS - Sebanyak 18.000 lebih pendaftar seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengalami kerusakan file persyaratan yang telah diunggah.(Foto ISTIMEWA)

Berkas Pendaftar CPNS di Kemenkumham Rusak, Begini Cara Mengetahuinya CPNS – Sebanyak 18.000 lebih pendaftar seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengalami kerusakan file persyaratan yang telah diunggah.(Foto ISTIMEWA)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Sebanyak 18.000 lebih pendaftar seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengalami kerusakan file persyaratan yang telah diunggah.

Berdasarkan pengumuman resmi di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscn.bkn.go.id diumumkan bahwa sistem yang dimiliki BKN tidak dapat membaca sejumlah file yang diunggah pendaftar atau corrupted files.

Oleh karena itu, diharapkan beberapa pelamar yang namanya terdapat dalam pengumuman tersebut diwajibkan untuk meng-unggah kembali berkas persyaratan tersebut.

Apabila sampai dengan batas waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan, file dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka Panitia Seleksi (Pansel) berhak membatalkan pendaftaran.

(Berita Terkait : Ini Alasan Kemenkumham Buka Banyak Kuota CPNS untuk Lulusan SMA)

Berikut langkah untuk mengetahui apakah nama anda termasuk dari salah satu dari 18.000 peserta tersebut:

1. Silahkan kunjungi situs BKN (sscn.bkn.go.id)

2. Menuju ke Beranda dan klik link biru bertuliskan “Lihat daftar nama pelamar yang wajib upload ulang dokumen” pada pojok nana bawah dari halaman beranda.

3. Setelah itu, masukkan nama Anda atau nomor registrasi Anda ntuk mengetahui apakah Anda salah satu dari pendaftar yang mengalami kerusakan berkas administrasi tersebut.

4. Apabila Anda termasuk, silahkan unggah kembali dokumen yang dinyatakan rusak ke menu riwayat akan tetapi log in lah terlebih dahulu menggunakan NIK dan password yang sudah Anda buat ketika mendaftar.

Sementara itu, untuk saat ini data dari jumlah pendaftar asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum dapat diketahui sebab masih dalam proses pendaftaran guna mengikuti seleksi admnistrasi. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini