Besaran Zakat Fitrah di Muna Barat Rp46 Ribu per Jiwa

233
Besaran Zakat Fitrah di Muna Barat Rp46 Ribu per Jiwa
ZAKAT FITRAH - Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Agama (Kemenag) setempat menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah 1440 H yang dilaksanakan di ruang rapat kantor bupati, Senin (20/5/2019). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Agama (Kemenag) setempat menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah 1440 H yang dilaksanakan di ruang rapat kantor bupati, Senin (20/5/2019).

Hasil penetapan besaran zakat fitrah yakni beras kepala sebesar Rp46 ribu per jiwa, beras super kepala sebesar Rp35 ribu per jiwa. Kemudian beras dolog sebesar Rp32 ribu per jiwa dan jagung sebesar Rp13 ribu per jiwa.

Baca Juga : Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari

Wakil Bupati Mubar Achmad Lamani mengatakan, besaran zakat fitrah ini berdasarkan harga lokal hasil pantauan Disperindag Mubar di sejumlah pasar di daerah itu.

“Setelah kita melakukan rapat bersama Kemenag Mubar kita tetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp46 ribu per jiwa untuk beras kepala dan Rp 13 ribu per jiwa untuk jagung,” kata Achmad Lamani.

Kepala Kemenag Mubar Kamaruddin menjelaskan, penentuan besaran zakat fitrah ini berdasarkan aturan fikih. Lanjut dia, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu sesuai syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Besaran Zakat Fitrah di Kolaka Ditetapkan Rp28 Ribu

“Jadi zakat fitrah ini untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi,” tuturnya.

Adapun pemanfaatan zakat ini akan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini