Bos PT Billy Tak Hadir Pemeriksaan Saksi, JPU: Kita Tidak Kekurangan Bukti

537
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan
Subari Kurniawan

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berusaha menghubungi dan mendatangi kediaman bos PT Billy ini.

“Kalau kita datangi rumahnya tidak ada, sedangkan adiknya sendiri mengatakan sudah 9 bulan tidak bertemu Emi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (12/2/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengecek keberadaan Emi apakah dia berada di luar negeri.

(Baca Juga : Sidang Nur Alam, JPU KPK Hadirkan Saksi Ahli UU Pertambangan dan Administrasi Negara)

“Bukan berarti dengan tidak adanya saksi itu kita kehilangan alat bukti, tidak. Kita tidak kekurangan bukti,” pungkas Subari.

Menurutnya, meskipun Emi tidak hadir, namun keterangan saksi sudah tertutupi oleh keterangan saksi lain seperti Direktur PT Billy Distomy Lasimon dan Ahmad Nursiwan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dia tidak hadir tapi kan dokumen-dokumen sudah di tangan kita,” tutupnya.

Sebagai informasi Nur Alam menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB di Kabupaten Buton dan Bombana. Diduga ada kick back (imbal balik) dalam penerbitan IUP tersebut. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini