Buron Dua Bulan, Pelaku Pemerkosaan Disertai Kekerasan Ditangkap

Buron Dua Bulan, Pelaku Pemerkosaan Disertai Kekerasan Ditangkap
Polsek Baruga berhasil menangkap pelaku pemerkosaan disertai kekerasan, Sabtu (19/6/2021).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga menangkap seorang pemuda warga Desa Amasara, Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (19/6/2021).

Penangkapan pemuda berinisial MRK (22) itu berdasarkan laporan seorang mahasiswi kesehatan inisial R (21), korban pemerkosaan disertai kekerasan yang dilakukan MRK. Petugas kepolisian menangkap pelaku setelah kurang lebih dua bulan melarikan diri.

Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 9 April 2020 pukul 12.00 WITA, ketika pelaku meminta korban menemaninya ke rumah orang tua pelaku. Namun di tengah perjalanan pelaku berhenti di sebuah hotel kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam hotel tersebut.

“Awalnya korban sempat menolak mengikuti keinginan pelaku. Akan tetapi pelaku menggunakan kekerasan fisik sehingga membuat korban terpaksa mengikutinya,” jelas Gusti di Kantor Polsek Baruga, Senin (21/6/2021).

Gusti menambahkan, saat pelaku dan korban masuk ke kamar hotel, pelaku malah memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban menolak akan tetapi kembali mendapatkan kekerasan dari pelaku.

Korban yang terus mengalami tindak kekerasan akhirnya melayani korban. Sehingga pelaku dengan bebas melakukan aksi kejahatan tersebut.

Awalnya keluarga korban menerima untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun pelaku malah kabur dan bersembunyi dalam hutan.

Pelaku kini ditahan di Polsek Baruga guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini