Diduga Langgar UU ITE, Polisi Akhirnya Tahan Titing Saranani

256
Diduga Langgar UU ITE, Polisi Akhirnya Tahan Titing Saranani
Titing Saranani
Diduga Langgar UU ITE, Polisi Akhirnya Tahan Titing Saranani
Titing ditetapkan ditahan atas dugaan penghinaan terhadap mantan anggota Panwaslu Kabupaten Bombana La Ode Rahmat melalui akun facebook Titing Surya Saranani. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah satu tahun lebih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Titing Surya Saranani akhirnya ditahan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Titing ditetapkan ditahan atas dugaan penghinaan terhadap mantan anggota Panwaslu Kabupaten Bombana La Ode Rahmat melalui akun facebook Titing Surya Saranani.

Dalam postingan di group Facebook Sultra Wach itu, mantan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Titin Suryana Saranani ini menyebutkan jika La Ode Rahmat seorang gigolo.

Dihubungi, Kasubid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh membenarkan penahanan terhadap Titing Surya Saranani oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimun) Polda Sultra, Senin (28/11/2016) sekitar pukul 14.00 wita siang tadi.

“Iya benar yang bersangkutan sudah ditangkap oleh anggota, tadi pas tersangka sedang berada di Propam untuk melapor. Sekarang sementara dibawa ke Kejati Sultra untuk penyerahan berkas tahap duanya,” tuturnya.

Sementara itu, Titing Surya Saranani mengaku, jika kehadiran dirinya di Kejati Sultra, hanya menghadiri pelimpahkan berkas perkara tahap dua. Ia pun beralasan jika selama ini dirinya berada di Jakarta dan tidak tahu soal penetapan DPO yang di lakukan Polda Sultra terhadap dirinya.

“Saya dengar saya kok DPO di sana, saya pulang urus jadi ini saya langsung sendiri yang datang. Saya ke polda ada urusan, ada juga kaitannya dengan Marissa Haq. Karena gara-gara dia saya datang di sini, saya bilang sama dia kenapa ko bilang saya jadi tersangka makanya saya datang jadi saya yang datangi polisi. Tidak ada penahanan, ini hanya diperiksa,” ungkapnya di kantor Kejati Sultra.

Dari Kejati Sultra, Titing selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari guna pelimpahan berkas untuk selanjutnya di serahkan ke Pengadilan.

Dari informasi yang diterima awak ZONASULTRA.COM, usai Magrib, Titing langsung digelandang ke Rutan kelas II A Kendari oleh penyidik Dir Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan penahanan. (A)

 

Penulis : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini