ZONASULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata pernah mengeluhkan kecilnya gaji seorang gubernur pada Maret 2015 lalu.
Keluhan tersebut diungkapkan Nur Alam di hadapan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Guntur Kusmayano, Ombudsman RI, Kemenpan-RB, dan jajaran wali kota/bupati se-Sultra di Rumah Jabatan Gubernur dalam acara Pencanangan Sulawesi Tenggara sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Rabu (18/3/2015) lalu.
Nur Alam mengaku kecilnya gaji pejabat setingkat dirinya merupakan fenomena yang harus dapat ditanggapi pemerintah pusat sebagai upaya pencegahan korupsi. Sebab berbicara masalah korupsi erat kaitannya dengan kesejahtraan seorang pejabat.
Semakin baik kesejahtraan seorang pejabat maka kemungkinan untuk korupsi itu kecil. Pada dasarnya korupsi dapat tejadi karena unsur kesengajaan, keterpaksaan, dan kebijakan yang salah. Ketiga hal itu lanjut Nur Alam, dapat terjadi karena kurangnya kesejahtraan.
(Baca Juga : Begini Rumah Mewah Nur Alam Bergaya Mediterania)
“Gaji yang hanya Rp 8,6 juta per bulan sebagai seorang gubernur tentu tidak cukup untuk keluarga saya, belum lagi harus menyumbang kepada masyarakat yang setiap hari berkunjung ke rumah sudah barang tentu ini dapat mempengaruhi kinerja,” kata Nur Alam dalam sambutannya kala itu.
Menurut Nur Alam untuk gaji seorang gubernur seharusnya setingkat dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang gajinya mencapai Rp 150 juta per bulan. Walaupun posisi Gubernur BI sangat strategis dalam hal keuangan negara, tetapi jabatan gubernur provinsi juga tidak kalah penting karena harus mengatur satu wilayah pemerintahan yang tidak kecil.
“Kita harus realistis, menjadi seorang pejabat seperti bupati atau walikota tidak boleh mencari gaji lain dengan nyambi (kerja sambilan), kita harus fokus di pemerintahan, oleh karena itu dengan hadirnya utusan Kemenpan-RB disini semoga jadi pertimbangan juga untuk menaikan gaji bupati maupun walikota serta gubernur,” kata Nur Alam yang saat itu masih menjabat Ketua PAN Sultra pada periode ketiga.
Untuk Diketahui, Nur Alam terjerat dugaan korupsi atas penerbitan izin pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah konsesi Kabupaten Bombana dan Buton. KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada Selasa (23/8/2016). (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati