Dua Warga Wawonii Jadi Tersangka, Polisi Dinilai Diskriminatif

288
Gedung Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 27 warga Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah dilaporkan ke polisi oleh pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Laporan itu cepat diproses hingga dua orang warga Jasmin dan Idris ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini membuat Forum Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) Bela Wawonii (FRSBW) geram.

Koordinator FRSBW Mando Maskuri memandang tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum. Hal itu bisa dilihat dari laporan warga atas nama Idris ke Kepolisian Resort (Polres) Kendari (14/8/2019) terkait penerobosan lahan miliknya oleh PT GKP pada 16 Juli 2019 tak kunjung diproses. Sebaliknya, Idris justru dilaporkan pihak PT GKP ke Polres Kendari dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua, urai Mando, laporan warga atas nama Labaa, Amin, dan Waana terkait pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan oleh PT GKP pada 22 Agustus 2019 yang berlangsung tengah malam, juga telah dilaporkan ke Polda Sultra pada 30 Agustus dan 1 September 2019 lalu.

“Kedua laporan itu mengendap tanpa ada tanda-tanda untuk ditindaklanjuti. Patut diduga pihak kepolisian justru sedang terlibat dalam skema permainan PT GKP, memaksa penerobosan lahan milik masyarakat untuk memuluskan niat jahatnya dalam menambang nikel di perut pulau Wawonii,” beber Mando dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2019).

(Baca Juga : Tolak Tambang, Seorang Warga Wawonii Dijemput Paksa Polisi)

Selain itu, menurut dia, pihak kepolisian tampak latah melakukan kriminalisasi. Lantaran pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang disangkakan kepada warga, terkesan dipaksakan, dengan tujuan untuk menakut-nakuti warga lain yang selama ini aktif berjuang mempertahankan lingkungan hidup dan hak atas tanah.

Dia menjelaskan, tindakan warga yang “mengikat” para pekerja PT GKP dalam penerobosan lahan itu, secara kontekstual tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana perampasan kemerdekaan. Sebab, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan haknya, bukan melawan hak, serta mencegah terjadinya tindak pidana yang hanya menimbulkan kerugian lebih besar bagi warga.

“Olehnya itu, kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sultra agar menghentikan seluruh proses hukum atas 27 warga Wawonii yang dilaporkan pihak PT GKP. Mencabut status tersangka warga yang telah ditetapkan kepolisian,” pintanya.

(Baca Juga : Komnas HAM Minta Polda Sultra Tunda Proses Hukum Warga Wawonii)

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt tak ingin banyak berkomentar. Harry mengatakan, semua laporan itu masih dalam proses penyidikan.

“Semuanya dalam proses sidik,” jawabnya singkat saat dihubungi jurnalis Zonasultra via Whatsapp, Senin (2/12/2019). (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini