Tolak Tambang, Seorang Warga Wawonii Dijemput Paksa Polisi

Kementerian ART/BPN Putuskan RTRW Konkep Bukan untuk Tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang warga Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Jasmin dijemput paksa penyidik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 17.00 Wita, di rumah kakaknya di Kendari, Minggu (24/11/2019)

Salah seorang rekan Jasmin, Mando Maskuri membenarkan bahwa warga tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian karena sejak awal getol menolak tambang masuk ke wilayah pulau kelapa itu.

“Jasmin merupakan satu dari 27 warga Wawonii yang dilaporkan oleh pekerja PT Gema Kreasi Perdana (GKP), salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii,” ujar Mando saat dihubungi melalui whatsapp, Senin (25/11/2019).

Baca Juga : KKP RI Bakal Evaluasi Izin Tersus PT GKP di Wawonii

Sementara itu, kuasa hukum terlapor Amselmus AR Masiku juga membenarkan kabar penangkapan Jasmin. Pihaknya bakal mendampingi pemeriksaannya hari ini.

“Kita baru tahu tadi. Besok kita akan dampingi,” kata direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Senin (25/11/2019).

Setelah penangkapan Jasmin, beredar surat perintah membawa saksi dari Polda Sultra yang ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra AKBP La Ode Aries El Fatar di grup-grup whatsapp.

Surat itu menerangkan tentang status Jasmin sebagai saksi dalam kasus dugaan merampas kemerdekaan seseorang. Dia dijerat pasal 333 KUHP.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan soal surat perintah membawa atau penjemputan paksa Jasmin, Minggu (24/11/2019). Pasalnya Jasmin sebagai saksi sudah dilakukan dua kali pemanggilan namun tak diindahkan.

“Iya, yang bersangkutan sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak memenuhi panggilan. Sehingga sesuai Kuhap diterbitkan sprint (surat perintah) membawa,” jelas AKBP Harry Goldenhardt kepada Zonasultra melalui whatsapp.

Menurut polisi berpangkat dua melati di pundak ini, untuk penentuan status kepada Jasmin akan diputuskan setelah berita acara pemeriksaan selesai.

Baca Juga : Ratusan Warga Wawonii Berdemo Tolak Tambang

Sebelumnya, Jasmin dilaporkan pada 24 Agustus 2019 Ialu, bersama dengan 20 warga Wawonii Iainnya, dengan tuduhan merampas kemerdekaan seseorang.

PT GKP, anak perusahaan Harita Group, telah tiga kaIi menerobos Iahan masyarakat. Penerobosan yang dikawal ketat aparat kepolisian itu terakhir terjadi pada 22 Agustus tengah malam Ialu. (A)

 


Kontributor : Fadli Askar
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini