Edarkan Narkoba di Perusahaan Tambang, Karyawan PT VDNI Diamankan Polisi

Edarkan Narkoba di Perusahaan Tambang, Karyawan PT VDNI Diamankan Polisi
NARKOBA TAMBANG - Kapolsek Bondoala AKP Muhammad Alka saat menunjukkan 2 pelaku pengedar narkoba pada karyawan perusahaan tambang di Kabupaten Konawe, Senin (26/11/2018). (Foto: Polsek Bondoala for Zonasultra.com)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba. Salah satu pelaku inisial HD, karyawan PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI).

Kapolsek Bondoala AKP Muhammad Alka mengatakan, HD merupakan warga desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Sedangkan satu pelaku inisial MM (29) tidak memiliki pekerjaan, berasal dari Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Dari kedua pelaku total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 5,86 gram, sebuah alat hisap bong, dan sebuah timbagan kecil. Khusus pelaku HD merupakan target operasi yang telah lama mengedarkan shabu kepada karyawan PT VDNI dan PT Obsidian Stanless Stell (OSS).

“Pelaku HD bertransaksi pada saat pergantian shift kerja di perusahaan tambang, terutama pada malam hari,” Alka melalui pesan Whatsapp, Selasa (27/11/2018).

Awalnya Polsek Bondoala menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika, pada Senin (26/11/2018) pukul 09.00 Wita. Transaksi narkoba jenis sabu itu akan dilakukan di area perusahaan PT VDNI. Pelaku akan melintas di jalan Trans Sulawesi, Desa Mendikonu, Kecamatan Morosi.

Alka bersama tim opsnal lalu melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku. Sekitar Pukul 12.30 wita dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki MM yang membawa bungkusan kecil yang diduga shabu.

Ketika dilakukan interogasi MM mengakui jika sabu tersebut didapakan dari HD yang berdomisili di Desa Pohara, yang masuk wilayah hukum Polsek Sampara). Sekitar jam 15.00 Wita Polsek Bondoala lalu berkoordinasi dengan Kapolsek sampara Ipda Muhammad Fachrurazi.

“Pada pukul 16.00 wita tim opsnal Polsek Bondola dengan dibantu Tim Polsek Sampara melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah di Desa Pohara serta mengamankan seorang laki-laki inisial HD dengan kantung kecil yang diduga berisi shabu berserta bong (alat isap shabu) dan timbangan kecil,” ujar Alka.

Pelaku HD dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Bondoala guna proses selanjutnya. Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini