ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Seorang pria berinisial LJ, warga desa Koholimombo Jaya, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawsi Tenggara (Sultra) nekad memperkosa WE (32) yang tak lain adalah iparnya sendiri dengan mengimingi uang sebesar Rp700 ribu.
Aksi bejad LJ itu dilakukan pada hari Kamis (3/5/2018) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu kebun warga yang tak jauh dari rumah korban.
Kapolres Buton AKBP Andi Herman melalui Kasat Reskrim AKP Sugiri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang berbincang dengan tentanggnya yang berinisial (WN). Tersangka lalu menghampiri korban dan saksi, kemudian mengajaknya ke suatu tempat untuk mengatakan sesuatu yang dianggapnya rahasia.
Sesuatu yang dianggap rahasia oleh tersangka itu menyangkut informasi mengenai suami korban. Namun korban sempat menanyakan kepada tersangka, kenapa informasi itu harus dikatakan di tempat tertentu.
“Karena ini rahasia dan korban inggin juga mengetahuinya, maka korban mengikuti keingginan tersangka itu,”kata Sugiri menerangkan modus LJ dalam melancarkan aksinya kepada korban, Rabu (9/5/2018).
Menggunakan sepeda motor, tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah kebun warga yang berjarak 300 meter dari rumahnya, tempatnya sepi. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara, tiba-tiba LJ menawari korban uang Rp700 ribu asal mau tidur dengannya.
Mengetahui gelagat bejat LJ, korban menolak dan berniat melarikan diri. Namun tiba-tiba dia dicekik lehernya oleh tersangka sambil mengancam akan membunuh korban jika tak mengikuti kemauan LJ.
“Karena takut ancaman tersangka terpaksa korban pasrah melayani bejat tersangka saat itu juga tanpa perlawanan,” jelas Sugiri.
(Baca Juga : Tega, Seorang Pria di Konut Perkosa Adik Ipar Sendiri)
Korban lalu melaporkan perbuatan tidak manusiawi itu ke Polres Buton keeseokan harinya, Jumat (4/5/2018). LJ langsung diringkus polisi hari itu juga.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya, walaupun ketika pertama kali diperika oleh penyidik, dia sempat mengelak dan tidak mau mengakuinya, karena tidak ada saksi yang melihat aksinya itu.
“Namun setelah kita intrograsi lebih lanjut, tersangka langsung mengakuinya kalau telah melakukan perkosaan,” tambah Sugiri.
Kini LJ mendekam di sel tahanan Polres Buton sambil menunggu proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat pasal 285 tentang perkosaan dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 12 tahun. (B)