Ini Jawaban KPK untuk Gugatan Praperadilan Umar Samiun

Ini Jawaban KPK untuk Gugatan Praperadilan Umar Samiun
PRAPERADILAN - Sidang praperadilan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun digelar di PN Jaksel dengan agenda mebdengarkan jawaban Termohon (KPK), Selasa (17/1/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Ini Jawaban KPK untuk Gugatan Praperadilan Umar Samiun
PRAPERADILAN – Sidang praperadilan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun digelar di PN Jaksel dengan agenda mebdengarkan jawaban Termohon (KPK), Selasa (17/1/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini. Kali ini giliran pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab gugatan yang diajukan kubu Umar Samiun.

“Bahwa apabila dicermati alasan-alasan permohonan tersebut, telah memasuki pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada pemohon yang seharusnya disampaikan pada pemeriksaan di persidangan perkara pokok pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai hak pemohon,” kata pihak Termohon saat membacaka jawabannya di ruang sidang 6 PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Kubu Umar Samiun diwakili Kuasa Hukumnya Rozi Pamiun sementara KPK diwakili oleh Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu. KPK menegaskan bahwa permohonan pemohon praperadilan yang menyangkut materi pokok perkara bukan kewenangan lembaga praperadilan, sehingga pihaknya meminta ditolak atau tidak dapat diterima.

(Berita Terkait : Tidak Kooperatif, KPK Ancam Beratkan Tuntutan Umar Samiun)

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Umar Samiun merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Fakta ini terungkap ketika dilakukan penyidikan perkara M. Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang menerima sejumlah uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas.

“Bahwa saat penyidikan terhadap Akil Mochtar berlangsung, penyidik menemukan fakta-fakta lainnya dimana Akil selaku Hakim MK tidak hanya menerima sejumlah uang dalam sengketa Pilkada Gunung Mas saja namun Akil juga menerima sejumlah uang dalam sengketa daerah Pilkada lainnya termasuk Pilkada Buton,” lanjut kuasa hukum KPK.

(Berita Terkait : Alasan Pilkada, Umar Samiun Mangkir dari Panggilan KPK)

Sebagai informasi bahwa Umar Samiun telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011/2012.

Dalam persidangan terdakwa Akil terbukti menerima sejumlah uang Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang dikirim melalui rekening CV Ratu Samagat perusahaan milik istri Akil. KPK sendiri telah memeriksa beberapa saksi termasuk Akil yang diperiksa penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini