Ini Syarat Paslon Perseorangan di Pilkada Wakatobi 2020

487
Ahmad Soni (Kiri) - Abdul Rajab (Kanan)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Maju sebagai calon independen atau perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wakatobi 2020, pasangan calon (paslon) kepala daerah harus memenuhi 10 persen syarat dukungan dari jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) di daerah setempat.

Koordinator Divisi Teknis, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi, Ahmad Soni mengatakan jumlah DPT Wakatobi pemilu terakhir pada 17 April 2019 sebanyak 79.054.

Baca Juga : 10 Figur Balon Kada di Wakatobi Berebut Pintu Partai

“Pengumuman untuk jumlah minimum syarat dukungan dan sebarannya nanti tanggal 25 November 2019,” katanya melalui WhatsApp, Kamis malam (24/10/2019)

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemelihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang pada pasal 41 nomor 10 tahun 2016 tentang calon perseorangan.

Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, di situ dinyatakan bahwa kabupaten/kota yang memiliki DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung kurang lebih paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT yang ada.

“Kita di Wakatobi masuk dalam katergori di bawah 250.000. Sementara untuk persebarannya, harus 50 persen lebih. Hal itu pun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 15 tahun 2019. Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” katanya.

Sementara di Kabupaten Wakatobi, kata dia, ada delapan kecamatan. Kalau 50 persen berati empat kecamatan, dan kalau 50 persen lebih, berati lima kecamatan.

Baca Juga : Inilah Figur Kada Wakatobi yang Sudah Mendaftar di Partai

Untuk penentuan penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran paslon perseorangan, berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir, baru akan ditetapkan pada 26 Oktober 2019. Penetapan jumlah minimum dukungan dan sebaran tanggal 26 Oktober 2019. Akan diumumkan tanggal 25 November – 8 Desember 2019.

“Penyampaian syarat dukungan ke KPUD kabupaten pada tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dari 11 Desember 2019 sampai 14 Maret 2020. Sedangkan penelitian administrasi atau dokumen pendukung dan dokumen identitas 15 – 28 Maret 2020,” terangnya. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini