Jika Masih Bandel, DPRD Kendari Ancam Bekukan RS Dewi Sartika

2487
DLHK Beri Surat Teguran ke RS Dewi Sartika
RS Dewi Sartika

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Rumah Sakit (RS) Dewi Sartika Kendari yang berada di Kecamatan Baruga terancam ditutup atau dibekukan operasionalnya pada bulan Agustus 2019 mendatang, akibat kelalaian managemen rumah sakit dalam pengelolaan air limbah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sukarni Ali Madya mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Kendari untuk mengirimi surat ke pihak rumah sakit agar segera membangun atau menyediakan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Tanggal 15 Agustus 2019 kita bakal turun kesana melihat apakah sudah dilakukan apa isi surat rekomendasi kami ke DLHK, kalau tidak terpaksa kita harus tutup aktivitas rumah sakitnya, sampai pada rumah sakit ini memenuhi seluruh persyaratan yang seharusnya,” kata Sukarni beberap usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (29/7/2019).

Aturan mengenai ini telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit, pada pasal 1 dijelaskan pengaturan kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat bagi rumah sakit baik dari aspek fisik, kimia, biologi, radioaktivitas maupun sosial.

Kemudian, melindungi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit dari faktor risiko lingkungan dan mewujudkan rumah sakit ramah lingkungan.

Selain itu kewajiban penyediaan IPAL di rumah sakit juga terdapat dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian ke empat pasal 11, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit.

(Baca Juga : DLHK Beri Surat Teguran ke RS Dewi Sartika)

Politisi PAN itu pun menambahkan, salah satu poin dalam surat teguran yang dilayangkan DLHK Kendari, RS Dewi Sartika tidak diperbolehkan menerima pasien baru untuk dilayani melainkan diminta untuk fokus membenahi instalasi pengelolaan limbahnya.

“Jadi kalau masih menerima pasien, maka yang dipertanyakan ke dinas terkait, apabila dinasnya lalai ya sudah pasti inspektorat harus mengevaluasi kinerja OPD itu dengan tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Kita kan DPRD hanya memberikan rekomendasi bukan pengambil keputusan final,” jelasnya.

Sebelumnya pada tanggal 17 Juli 2019 lalu, Kepala DLHK Kota Kendari, Paminuddin telah melayangkan surat teguran ke RS Dewi Sartika Kendari. Ia mengungkapkan secara langsung membawakan surat teguran tersebut ke RS Dewi Sartika.

Pemerintah kota memberikan waktu selama 30 hari bagi rumah sakit itu untuk memperbaiki IPAL yang dinilai kurang baik.

(Baca Juga : DRPD Kendari Warning Pelaku Usaha Patuhi Pengelolaan Limbah)

Paminuddin juga mengungkapkan, bahwa saat ini IPAL dari RS Dewi Sartika juga belum memiliki izin. Sepengetahuannya, sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas, RS swasta itu sudah pernah mengusulkan terkait penerbitan izin. Namun, karena beberapa saran dari pihak DLHK belum terpenuhi hingga saat ini, maka izin belum bisa diterbitkan.

Penyebab belum bisa diterbitkan izin tersebut, misalnya karena bak penampungan ketinggian, jadi air limbah susah masuk, sehingga harus ada mesin celup yang jika dialiri listrik limbah RS itu bisa masuk ke penampungan.

“Itu mungkin yang belum mereka penuhi sehingga izinnya belum terbit. Tapi sekarang saya tegas itu harus segera diperbaiki. Wajib, karena RS itu berada di tengah-tengah pemukiman. Kalau dibiarkan bisa jadi masalah pencemaran,” kata Paminuddin. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini