KKP RI Bakal Evaluasi Izin Tersus PT GKP di Wawonii

KKP RI Bakal Evaluasi Izin Tersus PT GKP di Wawonii
IZIN PEMBANGUNAN - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi bersama rombongan, didampingi Bupati Konkep, Amrullah serta pejabat lingkup Pemda setempat saat memastikan izin pembangunan tersus kepada Direktur Operasional PT. GKP Bambang Murtiyoso di Desa sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep, rabu (18/09/2019). (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LANGARA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI), melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, memastikan bakal mengevaluasi izin terminal khusus (tersus) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan (Konkep).

Hal itu disampaikan Tyo (sapaan akrab Brahmantya) saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) gabungan, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

(Baca Juga : PT GKP Disebut Serobot Lahan Warga Wawonii)

“Yah melakukan monitoring dan evaluasi, kita kan perlu titik kordinatnya, izin-izin tadi yang disampaikan oleh yang memiliki izin kita coba cek, hari ini juga kita akan ke masyarakat. Saya sampaikan tadi, ada undang-undang pesisir dan yang lainnya,” ujar Tyo di lokasi tersus PT GKP, di Desa sukarela Jaya, pada Rabu (18/9/2019).

Ia menilai, izin pembangunan terminal khusus perusahaan tambang itu seharusnya tidak mengesampingkan regulasi tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait, untuk peninjauan kembali izin tersebut.

“Termasuk pemberi izin juga akan kita panggil ke Jakarta, di kementerian terkait, untuk melihat titik-titik di mana mereka memberikan izin. Izinnya sudah ada tadi dari Kemenhub, dasar dari izin itu yang harus saya tanyakan,” urainya.

(Baca Juga : PT GKP : Kami Tidak Melakukan Penyerobotan Lahan dan Kegiatan Illegal Mining)

Lebih lanjut Tyo menuturkan, berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kawasan tersebut adalah zona perikanan tangkap. Sehingga, pemerintah yang telah mengeluarkan izin maupun yang mengawasi, akan saling berkoordinasi.

“Saya melihat dari titik-titik volume jetty (dermaga) yang dibangun, apakah sesuai yang dikeluarkan atau tidak. Memang alokasi ruangnya tidak ada tapi izin sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Jadi, saya harus menanyakan ke Kementrian Perhubungan dulu,” tutupnya. (A)

 


Kontributor: Arjab Karim
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini