Warga Wawonii Polisikan Direktur PT GKP

732
Warga Wawonii Polisikan Direktur PT GKP
SURAT ADUAN - Surat aduan terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau pengrusakan pasal 170 KUHP. Surat itu bernomor B/627/VIII/2019 reskrim tanggal 28 Agustus 2019. (Fadli/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak tiga orang warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui kuasa hukumnya La Ode Muhammad Suhardiman mengadukan Direktur Operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Bambang Murtiyoso ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Rabu (28/8/2019).

Aduan tersebut tertuang dalam surat aduan terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau pengrusakan pasal 170 KUHP. Surat itu bernomor B/627/VIII/2019 reskrim tanggal 28 Agustus 2019.

Baca Juga : PT GKP Disebut Serobot Lahan Warga Wawonii

La Ode Muhammad Suhardiman menjelaskan, peloporan ini buntut dari rusaknya puluhan tanaman pohon milik La Baa, Amin, dan Wa Ana yang dilakukan oleh korporasi tambang PT GKP. Perusahaan tambang ini diduga menerobos lahan ketiga warga itu di Desa Sukarela Jaya, pada 23 Agustus 2019 sekitar pukul 00.00 Wita.

“Kami melaporkan Direktur Operasional PT GKP, atas nama Bambang Murtiyoso, karena dia yang menyuruh 10 orang anak buahnya melakukan penyerobotan lahan,” jelas Suhardiman saat ditemui di Mapolres Kendari, usai melapor.

Akibat dugaan penyerobotan lahan itu, La Baa sendiri mengalami kerugian sekitar Rp180 juta. Lantaran tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut seperti pala, kelapa, kopi, dan jambu mete mengalami kerusakan.

Baca Juga : PT GKP : Kami Tidak Melakukan Penyerobotan Lahan dan Kegiatan Illegal Mining

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Menurut penyidiknya, mereka akan meninjau ke lokasi untuk memastikan laporan kami. Mereka juga minta ditemani pengacara,” bebernya.

Suhardiman mengungkapkan, tiga warga yang melapor tersebut memiliki lahan masing-masing yakni La Baa seluas 3 ribu meter persegi, Wa Ana juga sekitar 3 ribu meter persegi, dan Amin sekitar 5 ribu meter persegi.

Kepemilikan tanaman dan lahan ketiga warga mampu dibuktikan secara sah berdasarkan surat keterangan tanam tumbuh dari Pemerintah Kabupaten Konkep melalui Kepala Desa Sukarela Jaya Safitra bernomor 140/326,327,328/2019 tertanggal 27 Agustus 2019.

Selain itu, ketiga warga Wawonii itu memiliki bukti surat penguasaan bidang tanah, yang tercacat dalam surat petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah masyarakat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bernomor 1756/15.1/1/IV/2016, tanggal 14 April 2016.

Baca Juga : PT. GKP Diduga Rusak Tanaman Warga di Roko-roko Raya Konkep

Sementara itu, La Baa (78) mengaku, tidak meminta lahannya diganti rugi akibat aksi pengrusakan yang dilakukan oleh anak perusahaan Harita Group itu. Namun dirinya hanya ingin menuntut keadilan kepada pihak kepolisian.

“Saya ingin perusahaan diproses secara hukum yang berlaku, kita buktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas ayah yang memiliki 8 orang anak ini.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT GKP Marlion belum memberikan keterangan terkait laporan ini. Dia belum membalas telepon dan WhatsApp dari awak Zonasultra. Begitu pula dengan Direktur Operasional PT GKP Bambang Murtiyoso.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sebelumnya, Direktur Operasional PT GKP Bambang Murtiyoso membantah pihaknya telah menyerobot lahan milik tiga warga pulau kelapa tersebut. Menurutnya, lahan itu sudah menjadi milik anak perusahaan Harita Group sejak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Baca Juga : PT GKP Diduga Serobot Lahan Warga, Ali Mazi: Itu Omong Kosong

“Di saat kami sudah mengantongi IPPKH, kami boleh menggunakan hak kami. Kita punya kewajiban hanya mengganti rugi tanam tumbuhnya. Tapi karena kami lakukan berbagai pendekatan kepada pak Amin, Wa Ana dan La Baa tapi tidak mau, maka malam kemarin saya langsung yang pimpin,” ujar Bambang saat ditemui di Kendari.

Menurut Bambang, sudah saatnya perusahaan tambang mereka untuk beroperasi melakukan land clearing menggunakan alat berat. Dia mengeluhkan, belum melakukan produksi nikel tapi sudah dihalang-halangi.

“Justru warga yang menyerobot lahan kami, warga berkebun di atas tanah milik negara. Kalau kami hanya melakukan kegiatan di atas izin pinjam pakai yang sudah kami dapatkan. Kalau kami sudah punya izin dan legal, ya kami berhak menggunakan, jadi, apa yang kami terobos,” tukasnya. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini