ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tata cara pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat dan penyelenggaran pemerintahan di jajaran Pemeritah Daerah (Pemda) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/8/2018).
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Amalia Rosanti mengatakan, selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendampingan tentang penggunaan aplikasi LHKPN Elektonik bagi sejumlah pejabat di daerah itu.
Kata dia, LHKPN merupakan salah satu perangkat pencegahan munculnya tidak pidana korupsi yang bisa saja dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan atau pengelola keuangan negara.
LHKP diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999, yang mewajibkan semua pejabat dan penyelenggara pemerintahan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
(Baca Juga : Sosialisasi Pengisian LHKPN, Pemda Buton Gandeng KPK)
“LHKPN ini kan sebagai salah satu perangkat pencegahan saja. Seluruh penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN itu, wajib mengisi LHKPN-nya,” kata Amalia di Aula Pesanggrahan Budaya, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel).
Dia memastikan, negara akan memberikan sanksi bagi pejabat penyelenggara pemerintahan yang wajib LHKPN namun tidak melaporkan dan mengumumkannya.
“Kalau di undang-undangnya sendiri sanksi admistrastrasif saja disebutkan. Jadi sanksi secara detailnya itu ditetapkan oleh peraturan masing-masing instansi. Kemungkinan kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi sesuai peraturan Bupati (Perbub)nya,” jelasnya. (C)
Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban