ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah usai. Hasilnya, dari 1.471 orang pendaftar, hanya 11 orang yang dinyatakan memenuhi syarat nilai passing grade (standar minimum).
Padahal tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe membuka 165 kuota yang dibagi dalam beberapa bidang. Dengan demikian, maka kuota CPNS di daerah itu tidak terpenuhi.
Terkait hal ini, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengaku masih menunggu aturan selanjutnya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Meski begitu ia menggaku enggan untuk melakukan koordinasi atau meminta kebijakan baru terkait proses perekrutan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui soal kekurangan (kuota) ini. Apakah akan ada kebijakan baru, kami belum tahu. Yang jelas semua tergantung pusat, ” ujar Kery kepada awak ZONASULTRA.COM, Kamis (8/11/2018)
Berita Terkait : Tes CPNS Konawe, Hanya 11 Peserta yang Capai Passing Grade
Menurutnya, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, maka pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan PNS. Tetapi aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi semenjak diberlakukannya Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sehingga kewenangan tersebut diambil oleh pemerintah pusat.
Selain itu, alasan lain yang menjadi dasar Pemda Konawe enggan untuk berkoordinasi dengan BKN seperti yang dilakukan daerah lain. Sebab, jumlah PNS di daerah itu terbilang sangat banyak, yakni 6.261 orang pegawai, sehingga beban anggaran yang harus ditanggung daerah juga menjadi besar.
“Kalau saya menyurat ke pusat itu tidak mungkin, karena gaji mereka ini ditanggung oleh daerah. Sementara kita punya pegawai saat ini 6.261 orang, bayangkan saja berapa banyak Dana Alokasi Umum (DAU) yang harus kita siapkan untuk belanja pegawai. Belum lagi dengan adanya perintah dari pusat untuk mengadakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),” imbuhnya.
Bupati dua periode ini, menyebutkan jika Kabupaten Konawe sebenarnya sudah tidak memerlukan tambahan pegawai, sebab masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masi aktif. Tetapi karena kebijakan pusat, maka pihaknya wajib untuk melaksanakannya.
“Kalau pusat bilang hanya 11 orang ini saja yang lulus maka kita akan laksanakan, tetapi kalau masi ada kebijakan baru lagi maka kita juga tetap akan laksanakan,” tutupnya. (A/M3)
Editor: Abdul Saban