ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak uji materi (judicial review) atas AD/ART Partai Demokrat (PD) hasil Kongres tahun 2020. Gugatan terhadap AD/ART kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu diajukan oleh beberapa kader/mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui kantor hukum Yusril Ihza Mahendra.
Perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 itu resmi diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Supandi pada Selasa 9 November 2021. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan yang diajukan para pemohon. Pertimbangannya, MA tidak berwewenang memeriksa mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan (UU) sebagaimana dimaksud dalam UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Majelis Hakim MA juga berpendapat AD/ART bukanlah norma hukum yang mengikat umum tapi hanya mengikat internal parpol bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Atas putusan Majelis Hakim MA tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Endang menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim MA dan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Ini bukti bahwa MA profesional dan mendasarkan pada aturan, bukti, serta fakta yang ada dalam memutus perkara tersebut” kata Endang melalui keterangan tertulis.
Endang juga menyampaikan bahwa sejak awal dirinya dan para kader Partai Demokrat Sultra yakin gugatan itu akan ditolak. “Dari awal kami yakin akan menang karena kami benar, dan gugatan-gugatan itu memang mengada-ada saja,” tutup Endang.
Editor: Muhamad Taslim Dalma