Masa Jabatan 7 Kada di Sultra Berakhir Tahun Ini, Kekosongan akan Diisi Pj

2839
Masa Jabatan 7 Kada di Sultra Berakhir Tahun Ini, Kekosongan akan Diisi Pj
Muliadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tujuh kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir masa jabatannya tahun ini. Mereka akan digantikan sementara oleh Penjabat (Pj) hingga pemilihan serentak pada 2024 nanti.

Asisten I Biro Pemerintahan Setda Sultra Muliadi mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan akan dilaksanakan penunjukan Pj untuk menempati sementara kedudukan kepala daerah. Namun tidak serta merta dilakukan penunjukan begitu saja, tetapi melalui tahap penilaian sesuai kriteria yang ditetapkan.

“Antisipasi sudah ada, supaya ketika masa jabatan berakhir sudah ada Pj-nya. Dan tidak ada kekosongan jabatan di wilayah tersebut,” ungkapnya di Kendari pada Selasa (11/1/2022).

Lanjutnya, saat ini pihak Pemprov Sultra sedang melakukan koordinasi ke pusat terkait mekanisme yang harus dilakukan sampai penunjukan Pj tersebut. Muliadi juga menuturkan banyak kriteria untuk menjadi Pj bupati atau wali kota, namun masih menunggu jika ada aturan baru keluar. Hal yang pasti adalah Pj nantinya pejabat eselon II lingkup Pemprov Sultra.

Sedangkan masa jabatan Pj bupati dan wali kota tersebut akan menyesuaikan hingga pemilihan serentak 2024 nanti. Dengan demikian, Pj akan menjabat selama dua tahun.

Adapun tujuh kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun ini yaitu Mei 2022 ada Kabupaten Muna Barat (Mubar), Kabupaten Buton Selatan (Busel), dan Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Sementara pada Agustus 2022 ada Kabupaten Bombana, Kolaka Utara (Kolut) dan Buton, serta Wali Kota Kendari yang akan berakhir pada Oktober 2022.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Sementara kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2023 yaitu Gubernur Sultra, Wali Kota Baubau, Bupati Konawe serta Bupati Kolaka yang nantinya juga akan digantikan sementara oleh Pj. Dengan demikian, 11 Kepala daerah yang habis masa jabatannya tersebut menjadi bagian dari 272 kepala daerah di seluruh Indonesia yang akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. (a)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini