ZONASULTRA.ID, KENDARI – Masa jabatan tiga bupati di Sulawesi Tenggara akan berakhir pada Agustus 2022. Ketiganya ialah Bupati Buton La Bakry, Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar, dan Bupati Bombana H. Tafdil.
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas mengatakan, berdasarkan aturan, sebelum akhir masa jabatan (AMJ) bupati, gubernur mempunyai kewenangan untuk mengusulkan Penjabat (Pj) sebagai langkah mengisi kekosongan jabatan. Kata dia, siapapun yang di-SK-kan menjadi hak Mendagri.
“Pj bupati dan wali kota itu kewenangan Kemendagri, kalau Pj gubernur itu kewenangan presiden. Di aturan sekarang itu untuk penunjukan Pj itu ada tim khusus yaitu tim penilai akhir (TPA),” ungkapnya di Kendari pada Selasa (19/7/2022).
Kata Lukman, TPA tersebut terdiri dari sekretaris negara, sekretaris kabinet, Menpan-RB, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mendagri. Sesuai aturan, Pj akan ditunjuk dari pejabat tinggi pratama eselon IIA yaitu kepala dinas, kepala badan, asisten atau staf ahli tingkat provinsi.
“Atau di kabupaten kota kalau diusulkan itu ada sekda kabupaten kota,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Pemprov Sultra akan bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Buton dan Kolut terkait AMJ bupati. Berbekal pemberitahuan itu, DPRD tiga daerah tersebut akan menggelar rapat paripurna pemberhentian bupati dan wakil bupati.
Hasil rapat paripurna itu akan menjadi dasar pengajuan atau pengusulan Pj bupati ke Kemendagri melalui Gubernur Sultra.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Bombana dan Bupati Kolut berakhir 22 Agustus 2022, sedangkan Bupati Buton berakhir pada 24 Agustus 2022. La Bakry dan Nur Rahman Umar berpotensi tampil di periode kedua pada Pilkada serentak 2024 mendatang, sedangkan Tafdil sudah dua periode menjabat Bupati Bombana. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati