Nyalon di Pilwali, Ketua DPRD Baubau Mundur dari Jabatanya

129
Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua DPRD Kota Baubau Roslina Rahim mengajukkan surat pengunduran diri ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/2/2018) kemarin.

Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi mengatakan surat ini dimasukkan sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa calon kepala daerah dengan latar belakang anggota atau unsur pimpinan DPRD dan partai politik harus mundur dari jabatannya sebagai salah satu syarat untuk maju di Pilkada.

Roslina Rahim merupakan adik kandung dari mantan Bupati Buton Umar Samiun yang berasal dari partai berlambang matahari putih, PAN.

Selain surat pengunduran dirinya, balon Wakil Wali Kota Baubau La Ode Yasin Mazadu yang tak lain pasangan dari Roslina Rahim juga secara resmi mengajukkan surat pengunduran diri. Yasin Mazadu merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Baubau fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Roslina Rahim-Laode Yasin Mazadu (RossY) berhasil mendapatkan rekomendasi Partai Hanura dan PKB dengan jumlah 5 kursi sehingga cukup untuk maju di Pilwali.

Tomy menambahkan bahwa surat pengunduran dari jabatan ketua DPRD sudah diajukkan ke Plt Gubernur Saleh Lasata untuk pemintaan pentunjuk selanjutnya sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan untuk dikeluarkan menjadi SK pemberhentian. Pasalnya, secara hukum anggota DPRD dilantik oleh Gubernur maka pemberhentiannya juga oleh Gubernur.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Gusli Topan Sabara (GTS) juga suda mengajukkan surat penguduran dirinya sebagai unsur pimpinan, namun statusnya sebagai Ketua DPD PAN Konawe belum dikeluarkan.

GTS merupakan balon Wakil Bupati Konawe pasangan Kery Saiful Konggoasa (KSK-GTS). Keduanya sudah resmi mendapatkan surat keputusan (SK) dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasional Demokrat (NasDem) dengan jumlah kursi melebihi syarat 9 kursi.

“Baru status unsur pimpinanya saja, tapi keanggotaannya dalam partai politik belum dan itu menggunakan mekanisme internal partai,”ungkap Tomy, Jumat (5/1/2018) di ruang kerjanya. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini