ZONASULTRA.COM, RAHA – Tak sampai 24 jam setelah menerima aduan pelecehan seksual dari seorang mahasiswi IAIN Kendari, jajaran Polres Muna segera bertindak. SL, oknum Kepala Desa (Kades) Labunti, Kecamatan Lasalepa, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi terlapor, langsung diamankan.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan berdasarkan hasil pengaduan HS, dalam dugaan tindak pidana pencabulan di Polres Muna pada Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 18.00 wita, pihaknya langsung melakukan proses lidik dengan memeriksa dua orang saksi.
“Setelah kita memeriksa dua orang saksi, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka oknum Kades ini. Tersangka kita sudah lakukan penahanan di sel tahanan Makopolres Muna untuk selanjutnya dilakukan proses sidik,” kata Agung di ruang kerjanya, Minggu (26/8/2018).
(Baca Juga : Oknum Kades di Muna Diduga Lecehkan Mahasiswi KKN IAIN)
Agung menjelaskan kronologisnya, bahwa pada hari Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 08.30 wita, bertempat di Balai Desa Labunti yang sementara dijadikan Posko Mahasiswa KKN IAIN Kendari, dimana korban HS baru saja selesai mandi dengan hanya terbalut selembar sarung dan handuk menutupi rambutnya. Kemudian, korban berjalan keluar dari kamar mandi dengan melewati ruang tengah balai desa.
Tiba-tiba dari luar balai desa (pintu depan) pelaku SL memanggil korban, namun korban langsung masuk kedalam kamarnya. “Jadi saat korban berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku muncul di depan korban (pelaku masuk lewat pintu kamar laki-laki) dan kedua tangannya langsung memegang pangkal lengan korban. Dan mulut pelaku juga mendekatkan pada bibir korban namun korban berkeras dan menggeser kaki kanannya, sehingga korban tidak terjatuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, melihat korban berkeras dan bergeser, tambah Agung, pelaku melepaskan pegangannya lalu mengatakan ‘sebentar’. Kemudian pelaku kekuar dari kamar korban. Sebelumnya, saat pelaku hendak masuk ke kamar korban dengan melewati kamar laki-laki, ada salah satu mahasiswa berinisial RS melihat pelaku masuk dan keluar dari posko tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL dikenakan pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman penjara 9 tahun.(B)
Reporter : Kasman
Editor : Abdi MR