Pelaku Pencabulan di Buteng Ditangkap di Kendari

217
Pelaku Pencabulan di Buteng Ditangkap di Kendari
PELAKU PENCABULAN - FR (39) warga Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, saat diringkus petugas kepolisian, Buser 77 Tim Reskrim, Polres Kota Kendari. Dia ditangkap di salah satu indekos di Lorong Mata Air Tiga, Kecamatan Kambu. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Kepolisian Resort (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan pelaku pencabulan di Buton Tenggah (Buteng). Pelaku yang menjadi buronan polisi itu diringkus di Kota Kendari.

FR (39), Warga Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng, diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Saat aksi bejatnya itu terendus oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Lakudo, Buteng, pada 31 Mei 2020, FR lalu menghilang. Pihak berwajib lalu memasukan FR dalam daftar pencarian orang (DPO) saat itu juga.

Kasus ini kemudian diambil alih Unit Reskrim Polres Baubau. Dari salah satu informan, diketahui FR melarikan diri ke Kota Kendari. Setelah seminggu pencarian pelaku pencabulan tersebut dapat diringkus di salah satu indekos di Lorong Mata Air Tiga, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

FR melarikan diri ke Kota Kendari dengan menempuh jalur penyeberangan darat. Dia membawa serta satu unit sepeda motor yang ternyata milik Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng.

FR tak melawan saat diamankan polisi. Kepada petugas kepolisan dia kemudian mengakui perbuatan bejatnya itu.

Kasatreskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis mengatakan pelaku mencabuli korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Buteng sebanyak tiga kali. Bahkan FR pernah menyekap korban di sebuah rumah tak berpenghuni di Kabupaten Buteng.

“Tersangka marupakan buron kasus dugaan pencabulan pada anak di bawah umur. Tersangka kami amankan bersama barang bukti di salah satu rumah kos di Kota Kendari,” terang Ronald, lewat panggilan telepon, Kamis (11/6/2020).

Ronald mengungkapkan pelaku bukan sekali ini saja melakukan kejahatan serupa. Dia merupakan residivis, pernah melakukan pencabulan dan kemudian dihukum penjara di wilayah Papua.

Pelaku kini ditahan di Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. FR sendiri diancam dengan undang-undang perlindungan anak, dengan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami melakukan penahanan kepada pelaku dengan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kendaraan roda dua milik Pemda Buron Tengah,” pungkas Ronald. (C)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini